Saksi Ahli Sebut Kasus Kredit Macet Sritex Bukan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Sebut Kasus Kredit Macet Sritex Bukan Korupsi (Ilustrasi dok.Istimewa/infobanknews.com )

Saksi Ahli Sebut Kasus Kredit Macet Sritex Bukan Korupsi (Ilustrasi dok.Istimewa/infobanknews.com )

Jemarionline.com, Sidang dugaan korupsi kredit macet yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk terus bergulir. Dalam persidangan terbaru, sejumlah saksi ahli menyampaikan pendapat yang meringankan para terdakwa dari kalangan perbankan.

Para ahli menilai kasus ini tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, mereka menyebut kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis yang biasa terjadi di dunia perbankan.

Kredit Macet Dinilai Risiko Bisnis

Saksi ahli menjelaskan bahwa bank telah menjalankan prosedur sebelum menyalurkan kredit. Proses tersebut mencakup analisis kelayakan dan penerapan prinsip kehati-hatian.Selama prosedur dijalankan dengan benar, maka kerugian yang muncul tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana.

Baca Juga :  Viral Tikus Muncul dari Boks MBG di Sekolah, Distribusi Makanan Disorot

Selain itu, para ahli juga menegaskan tidak ada bukti adanya niat jahat atau keuntungan pribadi dari para bankir. Hal ini menjadi alasan kuat bahwa unsur korupsi tidak terpenuhi.

Kritik Penanganan Kasus

Dalam persidangan, ahli juga menyoroti proses hukum yang berjalan. Mereka menilai ada kemungkinan salah sasaran dalam penetapan tersangka.

Menurut mereka, tidak semua pihak yang terlibat dalam munculnya kredit bermasalah ikut diproses secara adil. Kondisi ini dikhawatirkan memicu kriminalisasi terhadap pejabat perbankan.Para ahli mengingatkan dampak jangka panjang jika kasus seperti ini dipidanakan. Bankir bisa menjadi takut dalam menyalurkan kredit.

Baca Juga :  Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Jika hal itu terjadi, penyaluran dana ke dunia usaha bisa terhambat. Pada akhirnya, kondisi ini berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi.Sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu pembacaan tuntutan jaksa. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan pembelaan dan putusan hakim.Putusan dalam kasus ini dinilai penting. Hasilnya bisa menjadi acuan bagi penanganan kasus serupa di sektor perbankan.

Berita Terkait

Komdigi dan Pengamat Minta Operator Tak Naikkan Harga Paket Data Terkait Kuota Rollover
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Rp2,55 Juta
10 Saham Melemah Tajam, Investor Diminta Waspadai Risikonya
Harga Emas Stagnan Meski Timur Tengah Memanas, Ini Penyebabnya
Harga Bitcoin Tembus Rp1,17 Miliar, Minat Investor Kembali Menguat
IHSG Anjlok Hampir 2 Persen, Kembali ke Level 6.100
Harga Emas di Titik Kritis, Analis Waspadai Koreksi ke US$3.000
IHSG Berpeluang Menguat, Simak Rekomendasi 4 Saham Hari Ini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Komdigi dan Pengamat Minta Operator Tak Naikkan Harga Paket Data Terkait Kuota Rollover

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Rp2,55 Juta

Senin, 27 Juli 2026 - 09:00 WIB

10 Saham Melemah Tajam, Investor Diminta Waspadai Risikonya

Senin, 27 Juli 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Stagnan Meski Timur Tengah Memanas, Ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:00 WIB

Harga Bitcoin Tembus Rp1,17 Miliar, Minat Investor Kembali Menguat

Berita Terbaru