Jemarionline.com, Jakarta – Perguruan tinggi Indonesia mulai memasuki era efisiensi, dosen dan mahasiswa senior diberi fleksibilitas dalam menjalankan aktivitas akademik. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pola kerja kampus dengan tuntutan modernisasi dan efisiensi energi.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, yang mendorong perguruan tinggi untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi dosen dan tenaga kependidikan serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi mahasiswa senior.
Dosen kini dapat memilih satu hari dalam seminggu untuk WFH, menyesuaikan dengan jadwal mengajar dan kegiatan penelitian. “WFH tidak diwajibkan pada hari tertentu seperti Jumat, melainkan fleksibel sesuai kebutuhan,” ujar salah seorang pejabat Kemendiktisaintek. Tujuannya adalah mengurangi mobilitas, mengefisiensikan penggunaan energi, dan mendorong transformasi digital di lingkungan akademik.
Sementara itu, PJJ diberikan secara proporsional untuk mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana. Program ini hanya berlaku untuk mata kuliah teoritis, sedangkan mata kuliah praktikum atau laboratorium tetap dilakukan secara tatap muka. Setiap kampus memiliki kebijakan sendiri terkait kegiatan yang dapat dijalankan secara daring, dengan tetap menjaga kualitas pembelajaran.
Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap dinamika global, termasuk kenaikan harga energi, serta upaya pemerintah dalam meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi di sektor pendidikan tinggi. Beberapa pihak menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur digital agar program WFH dan PJJ dapat berjalan efektif tanpa menurunkan mutu pendidikan.
Dengan langkah ini, kampus diharapkan dapat menyeimbangkan efisiensi operasional dan kualitas akademik, sambil menyesuaikan diri dengan tuntutan modernisasi dan teknologi.









