Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi, Dilaporkan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi setop kekerasan seksual. (iStock)

Foto ilustrasi setop kekerasan seksual. (iStock)

Jemarionline – Seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Prof ER, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi saat korban dalam kondisi pingsan.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan awal.

“Laporannya sudah masuk. Rencananya besok akan kami kembangkan,” kata Marsuki, Senin (2/2/2026).

Laporan dibuat oleh orang tua korban ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Modus Vape Berisi Obat Keras Terbongkar, Polisi Amankan Pengedar di Priok

Berdasarkan laporan polisi yang beredar, dugaan pencabulan terjadi di sebuah ruko di Kota Palopo sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, korban disebut pingsan dan kemudian diangkat masuk ke dalam ruko oleh seorang saksi berinisial R bersama Prof ER.

Peristiwa tersebut membuat korban dan keluarganya keberatan. Mereka kemudian melaporkan Prof ER ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 415.

Baca Juga :  Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Terbongkar, Operasi Dikendalikan dari Jawa Tengah

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir juga membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian.

“Benar, ada laporan polisi. Saat ini masih tahap awal, besok kami rencanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Sahrir singkat.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap fakta dan memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal
Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar
Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang
Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung
Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar

Berita Terbaru