Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi ( dok.FAIN for JPNN)

Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi ( dok.FAIN for JPNN)

Jemarionline.com, JAKARTA – Gugatan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 masih diperkuat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) untuk memastikan PPPK mendapat perlakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

FAIN menambahkan argumen baru yang mencakup aspek filosofi, hukum, dan sosial, serta dokumen pendukung seperti naskah akademik RUU awal. Langkah ini bertujuan agar MK bisa menilai apakah beberapa ketentuan dalam UU ASN bertentangan dengan konstitusi, terutama terkait hak PPPK.

Baca Juga :  Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen

“Gugatan ini kuat secara substansi dan disusun secara sistematis. Kami berterima kasih kepada Prof. Saldi Isra atas panduan dan masukannya,” kata perwakilan FAIN.

Tahap perbaikan permohonan memberi kesempatan bagi pemohon untuk memperkuat posisi hukum sebelum sidang utama berikutnya.

Baca Juga :  BSI Bangun 90 Rumah Hunian Danantara untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh

Isu PPPK makin ramai dibicarakan karena muncul kekhawatiran soal PHK massal. Beberapa kepala daerah menegaskan PPPK tetap aman dan akan dilindungi secara hukum.

Diharapkan, melalui proses ini, Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan apakah UU ASN perlu diperbaiki untuk menjamin kesetaraan hak PPPK dengan PNS.

Berita Terkait

Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair, Ini Jadwal Pembayarannya
Kecelakaan di Kalideres, TNI AD Tegaskan Tak Ada Unsur Kesengajaan
Libur Belum Usai! Ini Deretan Long Weekend Setelah Paskah 2026
Dari Bantuan hingga Aspirasi, Kunjungan Tito Karnavian di Aceh Tamiang Soroti Pemulihan Warga
Duka dan Ketegasan, Prabowo Subianto Kecam Serangan yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon
Situasi Memburuk, TNI Diminta Berlindung di Bunker Saat Konflik Memanas
Investasi Desa Jangka Panjang, Jutaan Bibit Kelapa dan Pinang Dibagikan di Pariaman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 13:00 WIB

Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi

Senin, 6 April 2026 - 11:00 WIB

Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya

Minggu, 5 April 2026 - 20:00 WIB

Kecelakaan di Kalideres, TNI AD Tegaskan Tak Ada Unsur Kesengajaan

Minggu, 5 April 2026 - 19:22 WIB

Libur Belum Usai! Ini Deretan Long Weekend Setelah Paskah 2026

Minggu, 5 April 2026 - 17:00 WIB

Dari Bantuan hingga Aspirasi, Kunjungan Tito Karnavian di Aceh Tamiang Soroti Pemulihan Warga

Berita Terbaru

5 Tanda Orang Kurang Kompeten, Menurut Psikologi

psikologi

5 Tanda Orang Kurang Kompeten, Menurut Psikologi

Senin, 6 Apr 2026 - 14:00 WIB

Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya ( dok.Kemen PU / detikfinance )

Nasional

Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya

Senin, 6 Apr 2026 - 11:00 WIB