Jemarionline.com,Jambi – Kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi akhirnya menemui titik terang. Dua anggota Polri berinisial Bripda SA dan Bripda NI resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Sidang kode etik tersebut digelar di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) dan berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Sanksi tegas ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin internal Polri atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua oknum anggota tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ibu korban mendatangi DPRD Kota Jambi untuk meminta pendampingan serta mendorong percepatan proses hukum terhadap perkara yang menimpa anaknya.
Ibu korban menyampaikan bahwa putrinya mengalami trauma psikologis berat pascakejadian. Akibat tekanan mental yang dialami, korban memilih mengurung diri dan menarik diri dari lingkungan sosialnya.
Usai sidang kode etik, Bripda SA dan Bripda NI keluar dari ruang sidang dengan tertunduk, didampingi oleh anggota Propam Polda Jambi.
Mengutip Tribunjambi.com, Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
“Kami memohon maaf atas nama pribadi dan pimpinan kepada keluarga korban, khususnya saudari korban, atas perbuatan personel Polda Jambi,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Selain kedua anggota Polri tersebut, dua warga sipil berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga turut hadir dalam rangkaian sidang kode etik.
Diketahui, Bripda SA bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur, sementara Bripda NI bertugas di Polda Jambi. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan akan menjalani proses hukum pidana.
Polda Jambi menegaskan bahwa selain proses pidana, penjatuhan sanksi etik ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.









