Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun ( dok.Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri )

Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun ( dok.Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri )

Jemarionline.com,Jambi – Kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi akhirnya menemui titik terang. Dua anggota Polri berinisial Bripda SA dan Bripda NI resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri.

Sidang kode etik tersebut digelar di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) dan berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Sanksi tegas ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin internal Polri atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua oknum anggota tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ibu korban mendatangi DPRD Kota Jambi untuk meminta pendampingan serta mendorong percepatan proses hukum terhadap perkara yang menimpa anaknya.

Baca Juga :  Pertamina Jamin Distribusi Pertalite di Tirtayasa Serang Tepat Sasaran

Ibu korban menyampaikan bahwa putrinya mengalami trauma psikologis berat pascakejadian. Akibat tekanan mental yang dialami, korban memilih mengurung diri dan menarik diri dari lingkungan sosialnya.

Usai sidang kode etik, Bripda SA dan Bripda NI keluar dari ruang sidang dengan tertunduk, didampingi oleh anggota Propam Polda Jambi.

Mengutip Tribunjambi.com, Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
“Kami memohon maaf atas nama pribadi dan pimpinan kepada keluarga korban, khususnya saudari korban, atas perbuatan personel Polda Jambi,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja di Kamboja

Selain kedua anggota Polri tersebut, dua warga sipil berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga turut hadir dalam rangkaian sidang kode etik.

Diketahui, Bripda SA bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur, sementara Bripda NI bertugas di Polda Jambi. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan akan menjalani proses hukum pidana.

Polda Jambi menegaskan bahwa selain proses pidana, penjatuhan sanksi etik ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

Berita Terkait

Nasabah Gugat Bank 9 Jambi Rp 1,24 Miliar karena Dokumen Kredit Hilang
Sistem Bank Jambi Bermasalah, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen
Al Haris Boyong Bupati se-Jambi Temui Menteri Ara, Tagih Program Perumahan Rakyat
Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026
Nasabah Datangi Bank Jambi Sungai Penuh Usai Layanan Lumpuh dan Isu Saldo Raib
Nasabah Bank Jambi Kehilangan Saldo Akibat Sistem Lumpuh, Pengaduan Resmi Dibuka
Dirut Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Aman, Nasabah Tetap Desak Pemulihan 1×24 Jam
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:00 WIB

Nasabah Gugat Bank 9 Jambi Rp 1,24 Miliar karena Dokumen Kredit Hilang

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:00 WIB

Sistem Bank Jambi Bermasalah, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00 WIB

Al Haris Boyong Bupati se-Jambi Temui Menteri Ara, Tagih Program Perumahan Rakyat

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB