JAKARTA – Pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada awal April 2026 mendapat kemudahan khusus. Mereka bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat yang baru.Dispensasi ini berlaku hanya pada 3 April 2026, bertepatan dengan Hari Libur Nasional Wafat Isa Almasih. Jadi, meski SIM sudah mati, pemilik tetap bisa melakukan perpanjangan seperti biasa.
Aturan Perpanjangan Normal
Biasanya, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, pemilik harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik. Dispensasi ini memberi kelonggaran bagi yang terkena masa berlaku pada tanggal merah.
Prosedur Perpanjangan
Untuk memperpanjang, pemilik SIM cukup mengikuti prosedur perpanjangan biasa. Layanan ini hanya tersedia satu hari, jadi disarankan datang tepat tanggal 3 April 2026.Kepolisian menegaskan, dispensasi tidak berlaku di tanggal lain. Warga tetap harus memperpanjang SIM sesuai jadwal normal di hari-hari biasa.









