Jemarionline.com, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan para pekerja di Indonesia. Bantuan sebesar Rp600.000 ini sebelumnya pemerintah menggelontorkan untuk menjaga daya beli karyawan berpenghasilan rendah akibat tekanan ekonomi.
Memasuki April 2026 banyak pekerja yang mempertanyakan kelanjutan program tersebutb terutama bagi mereka yang belum sempat menerima bantuan pada penyaluran sebelumnya.
Belum Ada Kepastian Resmi
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkan secara resmi apakah BSU akan kembali disalurkan pada tahun 2026. Meski demikian, minat dan harapan masyarakat terhadap program ini masih cukup tinggi.
Pekerja yang belum mendapatkan BSU diimbau tetap mempersiapkan data dan memastikan kelengkapan administrasi jika sewaktu-waktu program kembali dibuka.
Syarat Umum Penerima BSU
Mengacu pada skema sebelumnya, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji maksimal sekitar Rp3,5 juta atau sesuai UMR daerah
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
Kriteria ini menunjukkan bahwa BSU difokuskan untuk pekerja swasta dengan penghasilan menengah ke bawah.
Penyebab Tidak Menerima BSU
Banyak pekerja yang tidak mendapatkan bantuan ini pada periode sebelumnya. Beberapa penyebab yang umum terjadi di antaranya:
- Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif
- Data NIK tidak sinkron dengan Dukcapil
- Gaji melebihi batas yang ditentukan
- Sudah menerima bantuan sosial lain
- Data dari perusahaan tidak lengkap atau terlambat dilaporkan
Cara Agar Berpeluang Mendapat BSU
Perlu diketahui, BSU tidak bisa didaftarkan secara mandiri oleh pekerja. Data penerima diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh pemerintah. Namun, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan peluang:
- Memastikan status BPJS Ketenagakerjaan aktif
- Memperbarui data pribadi seperti NIK dan rekening bank
- Menggunakan rekening atas nama sendiri yang masih aktif
- Berkoordinasi dengan pihak HRD agar data dilaporkan dengan benar
- Rutin mengecek status melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS









