Jemarionline – Penemuan cacahan uang di TPS liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video amatirnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat potongan uang berserakan dan tercampur dengan tumpukan sampah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera meninjau lokasi. Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyebut awalnya petugas hendak memeriksa dugaan pembuangan limbah medis. Namun, yang ditemukan justru cacahan kertas berwarna merah yang menyerupai uang.
“Tidak ditemukan limbah medis maupun sludge. Yang ada justru cacahan uang,” ujar Dedi, Rabu (4/2).
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, polisi memastikan potongan tersebut merupakan uang asli cetakan Bank Indonesia.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Bank Indonesia. BI mengonfirmasi bahwa cacahan tersebut adalah uang lama yang telah dimusnahkan.
“Benar, itu uang asli. Uang lama hasil pemusnahan BI,” kata Sumarni, Kamis (5/2).
Asal-usul Cacahan Uang
Berdasarkan keterangan kepolisian, uang hasil pemusnahan tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, dalam praktiknya, limbah uang itu justru dibuang ke TPS liar di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu.
Diduga, pembuangan dilakukan oleh pihak rekanan Bank Indonesia yang bertugas mengangkut limbah hasil pemusnahan uang. Hingga kini, alasan pembuangan ke TPS liar masih didalami aparat kepolisian.
Keterangan Pemilik Lahan
Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa sampah yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang asli. Ia mengira tumpukan kertas tersebut hanyalah sampah biasa yang bisa dimanfaatkan untuk menguruk tanah.
“Saya tidak tahu itu potongan uang. Saya hanya butuh urukan,” ujar Santo.
Ia menyebut pembuangan dilakukan oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck dan telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir.
Penjelasan Bank Indonesia
Bank Indonesia menegaskan bahwa pemusnahan uang rupiah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang yang dimusnahkan merupakan uang lusuh, rusak, cacat, atau telah ditarik dari peredaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dilebur atau dipotong sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Limbah hasil pemusnahan seharusnya dibuang ke tempat pembuangan akhir resmi yang dikelola pemerintah daerah.
Selain itu, BI juga mulai mengembangkan pengelolaan limbah uang melalui konsep waste to energy dan waste to product, seperti pemanfaatan sebagai bahan bakar alternatif PLTU dan pembuatan suvenir.









