Buruh Minta THR Tidak Dipotong PPh Pasal 21, Ini Respons Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh Minta THR Tidak Dipotong PPh Pasal 21, Ini Respons Pemerintah

Buruh Minta THR Tidak Dipotong PPh Pasal 21, Ini Respons Pemerintah

JAKARTA – Kalangan buruh mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) pekerja tidak lagi dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah memahami aspirasi para pekerja. Namun, kebijakan terkait pajak tetap harus melalui pembahasan dan keputusan di tingkat pemerintah pusat.

Usulan Buruh Agar THR Bebas Pajak

Sejumlah organisasi pekerja menilai THR seharusnya diterima secara utuh tanpa potongan pajak. Menurut mereka, THR merupakan hak pekerja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan saat hari raya, sehingga pemotongan pajak dianggap mengurangi manfaat yang diterima.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk pihak yang mendorong kebijakan tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan relaksasi pajak demi membantu kondisi ekonomi pekerja di tengah kenaikan biaya hidup.

Baca Juga :  Indonesia Siapkan Dana Tambahan Rp74 Triliun untuk Pemulihan Sumatra

Pemerintah Tunggu Arahan dan Kajian Kebijakan

Purbaya menjelaskan bahwa perubahan kebijakan pajak bukan keputusan yang dapat diambil secara cepat. Pemerintah perlu melakukan kajian fiskal secara menyeluruh sebelum menentukan apakah THR dapat dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak berkaitan langsung dengan penerimaan negara. Karena itu, setiap perubahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan fiskal nasional.

Menurutnya, keputusan akhir akan berada di tangan pemerintah melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta arahan pimpinan nasional.

Pertimbangan Daya Beli dan Stabilitas Fiskal

Di satu sisi, pemerintah memahami bahwa THR memiliki peran penting dalam meningkatkan konsumsi masyarakat menjelang hari raya. Peningkatan daya beli tersebut juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Turun di Bawah 5,5%

Namun di sisi lain, penghapusan pajak atas THR perlu dihitung secara matang karena berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan karyawan.

Oleh karena itu, pemerintah masih membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pelaku usaha, sebelum mengambil keputusan final.

Kebijakan Pajak THR Masih Berlaku Saat Ini

Hingga saat ini, THR masih termasuk objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan PPh Pasal 21. Artinya, pekerja tetap dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku berdasarkan besaran penghasilan masing-masing.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan aturan akan diumumkan secara resmi apabila telah melalui proses pembahasan dan persetujuan kebijakan.

Berita Terkait

BGN Jelaskan Hitung-hitungan Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Setiap Dapur MBG
RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?
Malaysia Tebar THR untuk PNS, Pensiunan, dan Guru Ngaji, Nominal Bisa Capai Rp 6 Juta
China Minta Kesepakatan Dagang Indonesia–AS Tidak Rugikan Negara Lain
Kesepakatan Tarif RI–AS Dikritik Rocky Gerung, Pemerintah Diminta Evaluasi Ulang
Prabowo Paparkan MBG dan Pemberantasan Korupsi di Depan Pengusaha AS
NTB Makin Terkoneksi, Satu Tahun Kepemimpinan Iqbal–Dinda Tumbuhkan Mobilitas dan Pariwisata
Kunjungan Mal Naik Memasuki Hari Pertama Ramadan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:00 WIB

BGN Jelaskan Hitung-hitungan Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Setiap Dapur MBG

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:00 WIB

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:30 WIB

Buruh Minta THR Tidak Dipotong PPh Pasal 21, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:59 WIB

Malaysia Tebar THR untuk PNS, Pensiunan, dan Guru Ngaji, Nominal Bisa Capai Rp 6 Juta

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:08 WIB

China Minta Kesepakatan Dagang Indonesia–AS Tidak Rugikan Negara Lain

Berita Terbaru