Jakarta, Jemarionline.com – BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Kepastian tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa layanan JKN tetap berjalan normal bagi seluruh peserta aktif.
Pemerintah Belum Ubah Tarif Iuran
BPJS Kesehatan menyatakan tarif iuran untuk peserta kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Karena itu, peserta tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan iuran yang sempat ramai beredar di media sosial.
Iuran Kelas 3 Masih Disubsidi
Untuk peserta mandiri kelas 3, pemerintah masih memberikan subsidi sebagian iuran agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan biaya lebih ringan.
Saat ini, peserta mandiri kelas 3 membayar sekitar Rp35 ribu per bulan setelah mendapatkan bantuan subsidi pemerintah.
Selain itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap memperoleh pembiayaan penuh dari negara.
BPJS Minta Peserta Tetap Bayar Tepat Waktu
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk tetap membayar iuran sebelum tanggal jatuh tempo agar status kepesertaan tetap aktif.
Selain itu, peserta juga perlu rutin mengecek status pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan resmi BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, peserta dapat menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Isu Kenaikan Iuran Sempat Ramai
Sebelumnya, sejumlah informasi mengenai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai platform digital.
Namun, BPJS Kesehatan menegaskan belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif iuran saat ini.
Program JKN Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah menyebut Program JKN masih menjadi salah satu program prioritas nasional di bidang kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga keberlanjutan layanan agar masyarakat tetap memperoleh akses kesehatan yang terjangkau.
Oleh karena itu, pemerintah terus memantau kondisi pembiayaan dan kepesertaan JKN secara berkala.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memastikan belum ada perubahan besaran iuran JKN hingga saat ini. Karena itu, peserta tetap membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku sambil terus menjaga status kepesertaan tetap aktif.(Man)









