DPR Dorong Pajak Ekonomi Digital untuk Perkuat Target Pertumbuhan 8%

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR-RI Harris Turino ( Poto : dok.DPR RI ).

Anggota Komisi XI DPR-RI Harris Turino ( Poto : dok.DPR RI ).

Jakarta, jemarionline.com – DPR RI mendorong penguatan pajak ekonomi digital Indonesia sebagai langkah untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen. DPR menilai pemerintah perlu memperkuat penerimaan negara agar program pembangunan bisa berjalan lebih optimal.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa kapasitas fiskal Indonesia masih terbatas. Rasio penerimaan negara yang berada di sekitar 12 persen dari PDB dinilai belum cukup untuk menopang kebutuhan pembangunan yang semakin besar.

“Negara tidak bisa menjalankan tugas yang lebih besar jika kapasitas penerimaannya masih terbatas,” kata Harris.

Pemerintah Diminta Cari Sumber Pajak Baru

Harris meminta pemerintah mencari sumber penerimaan baru tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha yang sudah taat pajak. Ia menilai ruang paling potensial saat ini ada pada sektor ekonomi digital yang terus tumbuh cepat.

Menurutnya, sistem perpajakan harus mengikuti perubahan pola ekonomi masyarakat. Aktivitas ekonomi kini banyak berpindah ke platform digital, tetapi kontribusi pajaknya masih belum seimbang.

Ekonomi Digital Tumbuh Cepat, Kontribusi Masih Kecil

Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat. Laporan eConomy SEA 2025 menunjukkan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai sekitar USD99 miliar atau Rp1.600 triliun.

Baca Juga :  Harga Emas Antam 27 Mei 2026 Diprediksi Bergerak Fluktuatif, Simak Levelnya

Sektor ini tumbuh sekitar 14 persen per tahun dan didukung oleh lebih dari 230 juta pengguna internet aktif. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara.

Namun, kontribusi pajak dari sektor ini masih kecil. Pemerintah baru mengandalkan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebagai sumber utama.

Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPN PMSE tahun 2025 hanya sekitar Rp10,32 triliun. “Angka itu masih di bawah satu persen dari total nilai ekonomi digital,” ujar Harris.

DPR Dorong Skema Pajak SEP

Untuk menutup kesenjangan tersebut, DPR mendorong pemerintah menerapkan Significant Economic Presence (SEP). Skema ini memungkinkan negara memungut pajak dari perusahaan digital asing yang memperoleh keuntungan besar dari Indonesia meskipun tidak memiliki kantor fisik.

Harris menjelaskan bahwa sejumlah negara seperti India, Inggris, Prancis, dan Turki sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Negara-negara itu menyesuaikan aturan pajak dengan perkembangan ekonomi digital global.

Baca Juga :  1.948 Personel Gabungan Siaga Amankan Demo Buruh di Depan DPR

Ia menegaskan kebijakan ini bukan langkah anti-investasi. “Ini soal keadilan fiskal dan kedaulatan ekonomi digital,” ujarnya.

Ketimpangan Ekosistem Digital Jadi Sorotan

Harris juga menyoroti ketimpangan dalam ekosistem digital nasional. Ia melihat pelaku usaha lokal, industri media, dan operator telekomunikasi menanggung beban lebih besar dibandingkan platform global.

Perusahaan media mengalami tekanan akibat perpindahan belanja iklan ke platform digital asing. Banyak perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.

Sementara itu, operator telekomunikasi terus membangun infrastruktur jaringan dengan investasi besar setiap tahun. Namun, platform global yang menggunakan jaringan tersebut belum memberikan kontribusi yang sepadan.

“Persaingan tidak akan sehat kalau beban tidak dibagi secara adil,” kata Harris.

DPR mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan yang lebih progresif untuk memperkuat ekonomi digital. Selain pajak SEP, DPR juga mengusulkan kontribusi Universal Service Obligation (USO), kerja sama dengan pelaku lokal, serta penguatan industri data center nasional.

Jika pemerintah menjalankan kebijakan ini dengan baik, pendapatan tambahan dari sektor digital bisa membantu pembiayaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.(ar)

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB