Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: CNBC

Foto: CNBC

Jemarionline.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menunjukkan suasana emosional setelah menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.

Sesaat setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Nadiem langsung menghampiri keluarganya yang duduk di ruang sidang. Ia memeluk kedua orang tuanya secara bergantian lalu mencium mereka sebelum memeluk istrinya, Franka Franklin.

Momen itu langsung menyita perhatian pengunjung sidang. Banyak orang memperhatikan ekspresi sedih Nadiem saat berdiri di depan keluarganya setelah mendengar tuntutan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai Nadiem terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020 hingga 2022.

Jaksa Roy Riady menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun.”

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.

Jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Nadiem Langsung Peluk Keluarga

Usai sidang berakhir, suasana ruang pengadilan berubah haru. Nadiem berjalan menuju area tempat keluarganya duduk sambil menahan emosi.

Ia memeluk ayah dan ibunya cukup lama. Setelah itu, Nadiem mencium istrinya yang sejak awal sidang terus mendampinginya di ruang pengadilan.

Franka Franklin tampak tetap berada di samping suaminya ketika awak media mulai mendekat untuk meminta keterangan.

Beberapa pengunjung sidang juga terlihat merekam momen tersebut menggunakan telepon genggam. Video dan foto suasana haru itu kemudian menyebar luas di media sosial.

Baca Juga :  Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim

Nadiem Sebut Tuntutan Tidak Masuk Akal

Setelah keluar dari ruang sidang, Nadiem memberikan tanggapan singkat kepada wartawan. Ia mengaku kecewa terhadap tuntutan yang diajukan jaksa.

Menurutnya, hukuman 18 tahun penjara ditambah subsider sembilan tahun terasa terlalu berat.

“18 plus 9. Lebih besar dari kriminal lain.”

Nadiem juga membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan hukuman untuk sejumlah pelaku kejahatan berat.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh?”

Pernyataan itu langsung memicu banyak komentar di media sosial. Sebagian warganet mendukung pernyataan Nadiem, sementara sebagian lainnya meminta publik tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Jaksa Ungkap Alasan Tuntutan Berat

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan sejumlah alasan yang membuat tuntutan terhadap Nadiem menjadi tinggi.

Jaksa menilai proyek pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, proyek tersebut dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional karena penggunaan anggaran tidak tepat sasaran.

Jaksa juga menilai Nadiem memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

“Terdakwa bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi.”

Selain dugaan keuntungan pribadi, jaksa menyoroti sikap Nadiem selama persidangan. Jaksa menilai mantan Mendikbudristek itu memberikan keterangan yang berbelit-belit ketika menjawab pertanyaan di ruang sidang.

Meski begitu, jaksa tetap memasukkan faktor meringankan. Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kasus Chromebook Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi Chromebook menjadi salah satu perkara hukum terbesar yang menyita perhatian masyarakat sepanjang 2026.

Program digitalisasi pendidikan itu awalnya bertujuan membantu sekolah menggunakan teknologi dalam proses belajar mengajar. Pemerintah saat itu mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan laptop Chromebook dan sistem pendukung pembelajaran digital.

Baca Juga :  Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Namun aparat penegak hukum kemudian menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Kasus ini juga menarik perhatian karena menyeret nama Nadiem Makarim yang sebelumnya dikenal luas sebagai pendiri Gojek dan tokoh teknologi Indonesia.

Banyak pihak mengikuti perkembangan sidang karena kasus tersebut menyangkut anggaran pendidikan dalam jumlah besar.

Nadiem Mengaku Tetap Mendapat Dukungan

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nadiem mengaku masih menerima dukungan dari berbagai pihak. Ia menyampaikan terima kasih kepada guru, pengemudi ojek online, dan alumni program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Menurut Nadiem, dukungan itu membuat dirinya tetap kuat menghadapi proses persidangan.

“Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini.”

Ucapan tersebut langsung mendapat perhatian publik karena menunjukkan kondisi emosional Nadiem setelah mendengar tuntutan berat dari jaksa.

Sementara itu, sejumlah pendukung Nadiem juga terlihat hadir di area pengadilan. Mereka memberikan semangat ketika mantan Mendikbudristek itu meninggalkan ruang sidang.

Sidang Masih Berlanjut

Majelis hakim belum menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Makarim. Pengadilan masih melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Tim kuasa hukum Nadiem berencana menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Mereka menilai jaksa belum mampu membuktikan seluruh tuduhan secara meyakinkan.

Publik kini menunggu jalannya sidang lanjutan yang diperkirakan kembali menarik perhatian besar. Banyak pihak ingin melihat bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan berlangsung.

Kasus ini tidak hanya menyangkut nama besar mantan menteri, tetapi juga menyentuh isu penting tentang pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa
Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI, Publik Soroti Kasus Ini
Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray

Senin, 27 April 2026 - 17:00 WIB

Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya

Berita Terbaru