Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 di tengah defisit JKN, dengan rencana penyesuaian hanya untuk peserta mandiri. ( Poto : RRI)

Pemerintah mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 di tengah defisit JKN, dengan rencana penyesuaian hanya untuk peserta mandiri. ( Poto : RRI)

 Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah kembali mengkaji rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Pemerintah mendorong wacana ini karena program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpotensi mencatat defisit Rp20–Rp30 triliun tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah perlu mengevaluasi iuran JKN setiap lima tahun agar sistem pembiayaan tetap berjalan stabil.Ia menilai penyesuaian iuran menjadi langkah penting, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan dampak sosial dan politik.

Kenaikan Hanya Menyasar Peserta Mandiri

Menkes memastikan pemerintah hanya akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas. Kelompok ini saat ini membayar sekitar Rp42 ribu per bulan.Sementara itu, pemerintah tetap menanggung iuran masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok desil 1–5 tetap menerima bantuan penuh dari negara.“Kelompok miskin tidak akan terkena dampak karena pemerintah menanggung iurannya,” tegas Budi.

Baca Juga :  Rasio Klaim BPJS Kesehatan Tembus 111,86 Persen, Tertinggi Sejak 2018

Pemerintah Menunggu Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan menaikkan iuran sebelum ekonomi tumbuh kuat di atas 5%. Ia menjelaskan pemerintah baru mempertimbangkan kenaikan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% hingga 6,5%. Pada kondisi itu, masyarakat dinilai memiliki kemampuan lebih baik untuk menanggung biaya kesehatan.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Pemerintah masih menggunakan skema iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  • Pemerintah membayar penuh iuran peserta PBI.
  • ASN, TNI, dan Polri membayar 1% dari gaji, sementara pemberi kerja menanggung 4%.
  • Pekerja swasta dan BUMN/BUMD mengikuti skema 5% (1% pekerja, 4% perusahaan).
  • Tambahan anggota keluarga dikenakan 1% gaji per orang.
  • Peserta mandiri membayar:
    • Kelas III: Rp42.000
    • Kelas II: Rp100.000
    • Kelas I: Rp150.000
  • Pemerintah menanggung iuran veteran dan perintis kemerdekaan sesuai ketentuan. Pemerintah juga menetapkan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan menghapus denda keterlambatan mulai Juli 2026, kecuali dalam kondisi tertentu.***

Berita Terkait

USDT vs Dolar AS untuk Lindung Nilai Rupiah: Ini Perbedaan Risiko dan Strateginya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD
Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:46 WIB

USDT vs Dolar AS untuk Lindung Nilai Rupiah: Ini Perbedaan Risiko dan Strateginya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG

Berita Terbaru

(Foto: AFP/-)

Internasional

Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Dua Kapal Perusak AS di Teluk Oman

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:00 WIB