Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 di tengah defisit JKN, dengan rencana penyesuaian hanya untuk peserta mandiri. ( Poto : RRI)

Pemerintah mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 di tengah defisit JKN, dengan rencana penyesuaian hanya untuk peserta mandiri. ( Poto : RRI)

 Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah kembali mengkaji rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Pemerintah mendorong wacana ini karena program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpotensi mencatat defisit Rp20–Rp30 triliun tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah perlu mengevaluasi iuran JKN setiap lima tahun agar sistem pembiayaan tetap berjalan stabil.Ia menilai penyesuaian iuran menjadi langkah penting, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan dampak sosial dan politik.

Kenaikan Hanya Menyasar Peserta Mandiri

Menkes memastikan pemerintah hanya akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas. Kelompok ini saat ini membayar sekitar Rp42 ribu per bulan.Sementara itu, pemerintah tetap menanggung iuran masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok desil 1–5 tetap menerima bantuan penuh dari negara.“Kelompok miskin tidak akan terkena dampak karena pemerintah menanggung iurannya,” tegas Budi.

Baca Juga :  Purbaya dan BI Yakin Krisis 1998 Tak Terulang Meski Rupiah Ambrol

Pemerintah Menunggu Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan menaikkan iuran sebelum ekonomi tumbuh kuat di atas 5%. Ia menjelaskan pemerintah baru mempertimbangkan kenaikan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% hingga 6,5%. Pada kondisi itu, masyarakat dinilai memiliki kemampuan lebih baik untuk menanggung biaya kesehatan.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Pemerintah masih menggunakan skema iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  • Pemerintah membayar penuh iuran peserta PBI.
  • ASN, TNI, dan Polri membayar 1% dari gaji, sementara pemberi kerja menanggung 4%.
  • Pekerja swasta dan BUMN/BUMD mengikuti skema 5% (1% pekerja, 4% perusahaan).
  • Tambahan anggota keluarga dikenakan 1% gaji per orang.
  • Peserta mandiri membayar:
    • Kelas III: Rp42.000
    • Kelas II: Rp100.000
    • Kelas I: Rp150.000
  • Pemerintah menanggung iuran veteran dan perintis kemerdekaan sesuai ketentuan. Pemerintah juga menetapkan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan menghapus denda keterlambatan mulai Juli 2026, kecuali dalam kondisi tertentu.***

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB