Rekrutmen Kopdes dan Kampung Nelayan Dibuka, Pemerintah Tekankan Seleksi Bersih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Pangan Zulkifli Hasan/Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Menko Pangan Zulkifli Hasan/Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Jemarionline.com – Pemerintah membuka rekrutmen besar untuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Program ini langsung menarik perhatian karena menyediakan puluhan ribu peluang kerja di berbagai daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan panitia menjalankan seleksi secara terbuka. Selain itu, ia memastikan tidak ada jalur titipan dalam proses ini. Ia juga meminta semua peserta mengikuti prosedur resmi.

“Semua peserta harus bersaing secara adil tanpa jalur khusus,” tegasnya.

Pemerintah Sediakan Puluhan Ribu Posisi

Pemerintah membuka sekitar 35 ribu lebih posisi dalam program ini. Panitia menyiapkan sebagian besar posisi untuk pengelola koperasi desa. Sementara itu, panitia mengalokasikan sisanya untuk pengelola kampung nelayan.

Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Oleh karena itu, pemerintah mempercepat pembentukan koperasi desa di berbagai wilayah.

Baca Juga :  Sepekan Jelang Ramadan, Harga Sembako Versi PIHPS Mulai Bergerak

Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja profesional terus meningkat. Karena itu, pemerintah mengajak generasi muda untuk ikut berkontribusi dalam program ini.

Pendaftaran Online dan Tanpa Biaya

Panitia membuka pendaftaran melalui situs resmi yang terpusat. Peserta cukup mengisi data diri sesuai ketentuan, lalu mengikuti tahapan seleksi.

Selain itu, panitia tidak memungut biaya dalam seluruh proses rekrutmen. Oleh sebab itu, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pihak yang menawarkan bantuan kelulusan.

Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan, masyarakat sebaiknya segera melapor. Dengan langkah ini, panitia bisa menjaga proses seleksi tetap bersih.

Syarat Pelamar dan Seleksi Ketat

Panitia menerima pelamar dari lulusan D3 hingga S1 dari berbagai jurusan. Selain itu, pelamar harus memiliki IPK minimal 2,75 dan berusia maksimal 35 tahun.

Baca Juga :  Rekrutmen 35.476 KDKMP & KNMP 2026 Dibuka, Apakah Layak Daftar? Ini Penjelasannya

Namun demikian, panitia tetap mengutamakan kualitas kandidat. Jika peserta memiliki nilai yang sama, panitia akan mempertimbangkan domisili sebagai faktor tambahan.

Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan setiap daerah mendapatkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan.

Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada

Tingginya minat masyarakat membuka peluang munculnya penipuan. Karena itu, pemerintah meminta calon pelamar tetap berhati-hati.

Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat hanya mengikuti informasi dari kanal resmi. Dengan begitu, masyarakat bisa menghindari informasi yang menyesatkan.

Di sisi lain, pemerintah berharap program ini mampu melahirkan pengelola koperasi yang profesional. Dengan pengelolaan yang baik, ekonomi desa dapat tumbuh lebih cepat dan merata.

Berita Terkait

Waspada NIK Dicuri Pinjol! Ini Cara Cek Status Data Anda via OJK
Bahlil Umumkan Temuan Gas Bumi Jumbo di Lepas Pantai Kaltim, Jadi Harapan Baru Energi Indonesia
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026
Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen
UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja
PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN
Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan
Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:10 WIB

Waspada NIK Dicuri Pinjol! Ini Cara Cek Status Data Anda via OJK

Rabu, 22 April 2026 - 17:00 WIB

Bahlil Umumkan Temuan Gas Bumi Jumbo di Lepas Pantai Kaltim, Jadi Harapan Baru Energi Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Berita Terbaru