Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan (ilustrasi poto: AI)

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan (ilustrasi poto: AI)

Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah menargetkan aturan baru mengenai restitusi pajak dipercepat mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, pemerintah terus mematangkan regulasi tersebut melalui proses harmonisasi lintas kementerian.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyatakan bahwa rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang restitusi pajak masih dalam tahap penyempurnaan. Regulasi baru ini akan menggantikan aturan lama, yakni PMK 39/2018 yang telah beberapa kali diperbarui.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Mekanisme Restitusi Diperjelas

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menegaskan mekanisme penelitian sebagai dasar utama dalam proses restitusi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti setiap permohonan sebelum memberikan keputusan.

Baca Juga :  Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal

Jika wajib pajak memenuhi persyaratan administratif dan terbukti mengalami kelebihan pembayaran pajak, DJP akan langsung menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Sebaliknya, DJP akan menolak permohonan jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akurasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan restitusi.

Proses Lebih Cepat dan Terukur

Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyelesaian restitusi agar lebih pasti. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), DJP menargetkan penyelesaian maksimal tiga bulan sejak permohonan diterima. Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), prosesnya dipersingkat menjadi maksimal satu bulan.

Dengan batas waktu tersebut, pemerintah ingin mempercepat pelayanan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Pengawasan Diperketat

Selain mempercepat proses, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap restitusi pajak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara sekaligus memastikan hanya wajib pajak yang berhak yang menerima pengembalian.

Pemerintah menilai peningkatan nilai restitusi dalam beberapa tahun terakhir menuntut sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Melalui aturan baru ini, pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan layanan, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak. Regulasi yang jelas dan transparan diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Pemerintah optimistis kebijakan ini akan menciptakan keseimbangan antara pelayanan cepat dan pengawasan yang kuat.***

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB