Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah menargetkan aturan baru mengenai restitusi pajak dipercepat mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, pemerintah terus mematangkan regulasi tersebut melalui proses harmonisasi lintas kementerian.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyatakan bahwa rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang restitusi pajak masih dalam tahap penyempurnaan. Regulasi baru ini akan menggantikan aturan lama, yakni PMK 39/2018 yang telah beberapa kali diperbarui.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Mekanisme Restitusi Diperjelas
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menegaskan mekanisme penelitian sebagai dasar utama dalam proses restitusi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti setiap permohonan sebelum memberikan keputusan.
Jika wajib pajak memenuhi persyaratan administratif dan terbukti mengalami kelebihan pembayaran pajak, DJP akan langsung menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Sebaliknya, DJP akan menolak permohonan jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akurasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan restitusi.
Proses Lebih Cepat dan Terukur
Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyelesaian restitusi agar lebih pasti. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), DJP menargetkan penyelesaian maksimal tiga bulan sejak permohonan diterima. Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), prosesnya dipersingkat menjadi maksimal satu bulan.
Dengan batas waktu tersebut, pemerintah ingin mempercepat pelayanan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Pengawasan Diperketat
Selain mempercepat proses, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap restitusi pajak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara sekaligus memastikan hanya wajib pajak yang berhak yang menerima pengembalian.
Pemerintah menilai peningkatan nilai restitusi dalam beberapa tahun terakhir menuntut sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan.
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Melalui aturan baru ini, pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan layanan, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak. Regulasi yang jelas dan transparan diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Pemerintah optimistis kebijakan ini akan menciptakan keseimbangan antara pelayanan cepat dan pengawasan yang kuat.***









