Jemarionline.com, Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah.
Alasan Penerapan WFH
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi, terutama dalam penggunaan energi. Situasi global, termasuk ketegangan geopolitik yang berdampak pada pasokan energi, menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu:
- Mengurangi mobilitas dan kemacetan
- Menekan konsumsi bahan bakar
- Meningkatkan efisiensi kerja ASN
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Meski ASN bekerja dari rumah setiap Jumat, pemerintah menegaskan bahwa layanan publik tetap harus berjalan normal.
Artinya:
- Instansi wajib mengatur sistem kerja bergiliran (hybrid)
- Layanan yang bersifat langsung tetap tersedia
- Tidak boleh ada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat









