Jemarionline – Kasus korupsi pengadaan tanah di Jambi kembali mencuat.
Kejati Jambi resmi menahan dua tersangka dalam proyek akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Keduanya berinisial AS dan MD, yang diduga terlibat dalam pengadaan tanah pada proyek tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatan keduanya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp11,6 miliar.
Modus yang digunakan adalah penyusunan data tanah yang tidak sesuai aturan. Data tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menentukan nilai ganti rugi, meski tidak memiliki keabsahan yang jelas.
Kasus ini sendiri berawal dari proyek pembangunan jalan akses sepanjang sekitar 80 kilometer yang telah direncanakan sejak 2010.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.









