OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

Jemarionline.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha sebuah bank di Jakarta, yakni PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya. Keputusan ini berlaku sejak 9 Maret 2026 sebagai langkah tegas dalam menjaga stabilitas sektor perbankan.

Pencabutan izin tersebut membuat seluruh kegiatan operasional bank dihentikan total. Semua kantor bank ditutup untuk umum, dan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha apa pun.

Langkah ini diambil berdasarkan keputusan resmi Dewan Komisioner OJK. Penutupan dilakukan karena kondisi bank dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi mengganggu kesehatan industri keuangan.

Baca Juga :  Profitabilitas Asuransi Umum dan Reasuransi Tetap Kuat di Awal 2026, Laba Capai Rp4,22 Triliun

LPS Tangani Dana Nasabah

Setelah izin dicabut, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini akan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban bank.

Dana nasabah akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum proses pembayaran klaim dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat yang menyimpan uang di bank tersebut.

Manajemen Dilarang Ambil Tindakan

OJK juga melarang seluruh jajaran manajemen lama—termasuk direksi, komisaris, dan pemegang saham—untuk melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan LPS.

Baca Juga :  Banyak Analis Kredit Pilih Resign, Takut Kriminalisasi Kredit Macet

Kebijakan ini penting untuk memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan tidak menimbulkan kerugian tambahan.

Bagian dari Pengawasan Ketat OJK

Kasus ini bukan yang pertama. Sepanjang 2026, OJK telah mencabut izin beberapa BPR lain. Langkah ini menunjukkan komitmen regulator dalam membersihkan industri perbankan dari lembaga yang bermasalah, seperti akibat salah kelola atau dugaan pelanggaran (fraud).

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB