Kepala BGN Wajibkan Pengelolaan Sampah MBG Berbasis Ekonomi Sirkuler

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menetapkan aturan baru.

Sampah dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dikelola dengan konsep ekonomi sirkuler.

Aturan ini tertuang dalam kebijakan resmi tahun 2026.

Sampah Kini Jadi Fokus Penting

Selama ini, sampah sering dianggap masalah akhir.

Namun, dalam program MBG, sampah justru menjadi bagian penting dari sistem.

Selain itu, pengelolaannya harus dilakukan secara:

  • sistematis
  • terukur
  • berkelanjutan

Konsep Ekonomi Sirkuler

Konsep ini mengubah cara pandang terhadap sampah.

Baca Juga :  YLBHI Kritik Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sampah tidak lagi dibuang begitu saja.

Sebaliknya, sampah dimanfaatkan kembali agar memiliki nilai guna.

Contohnya:

  • didaur ulang
  • diolah menjadi kompos
  • digunakan untuk budidaya maggot

Pengelolaan Dilakukan Bertahap

Pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh.

Mulai dari tahap:

  • perencanaan
  • pelaksanaan
  • pemantauan
  • pelaporan

Setiap unit MBG wajib memilah sampah sejak awal.

Edukasi Jadi Kunci

Selain pengelolaan teknis, edukasi juga sangat penting.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Landa Banyak Wilayah Indonesia

Pemerintah ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Dengan begitu, jumlah sampah bisa dikurangi sejak awal.

Wajib Dicatat dan Dilaporkan

Setiap pengelolaan sampah harus dicatat.

Data yang dikumpulkan meliputi:

  • jenis sampah
  • volume sampah

Kemudian, data tersebut digunakan untuk evaluasi.

Jenis Sampah Dibagi Jelas

Dalam aturan ini, sampah dibagi menjadi empat kategori:

  • organik
  • anorganik
  • residu
  • bahan berbahaya (B3)

Setiap jenis memiliki cara penanganan yang berbeda.

Berita Terkait

Kepala BGN Bantah Narasi Dana MBG untuk Presiden, Tegaskan Informasi Itu Hoaks
BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kepala BGN Bantah Narasi Dana MBG untuk Presiden, Tegaskan Informasi Itu Hoaks

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Berita Terbaru