Kepala BGN Wajibkan Pengelolaan Sampah MBG Berbasis Ekonomi Sirkuler

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menetapkan aturan baru.

Sampah dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dikelola dengan konsep ekonomi sirkuler.

Aturan ini tertuang dalam kebijakan resmi tahun 2026.

Sampah Kini Jadi Fokus Penting

Selama ini, sampah sering dianggap masalah akhir.

Namun, dalam program MBG, sampah justru menjadi bagian penting dari sistem.

Selain itu, pengelolaannya harus dilakukan secara:

  • sistematis
  • terukur
  • berkelanjutan

Konsep Ekonomi Sirkuler

Konsep ini mengubah cara pandang terhadap sampah.

Baca Juga :  Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Sampah tidak lagi dibuang begitu saja.

Sebaliknya, sampah dimanfaatkan kembali agar memiliki nilai guna.

Contohnya:

  • didaur ulang
  • diolah menjadi kompos
  • digunakan untuk budidaya maggot

Pengelolaan Dilakukan Bertahap

Pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh.

Mulai dari tahap:

  • perencanaan
  • pelaksanaan
  • pemantauan
  • pelaporan

Setiap unit MBG wajib memilah sampah sejak awal.

Edukasi Jadi Kunci

Selain pengelolaan teknis, edukasi juga sangat penting.

Baca Juga :  Curhat Dosen di MK: Gaji Kecil Bikin Bertahan Sulit

Pemerintah ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Dengan begitu, jumlah sampah bisa dikurangi sejak awal.

Wajib Dicatat dan Dilaporkan

Setiap pengelolaan sampah harus dicatat.

Data yang dikumpulkan meliputi:

  • jenis sampah
  • volume sampah

Kemudian, data tersebut digunakan untuk evaluasi.

Jenis Sampah Dibagi Jelas

Dalam aturan ini, sampah dibagi menjadi empat kategori:

  • organik
  • anorganik
  • residu
  • bahan berbahaya (B3)

Setiap jenis memiliki cara penanganan yang berbeda.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB