Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menetapkan aturan baru.
Sampah dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dikelola dengan konsep ekonomi sirkuler.
Aturan ini tertuang dalam kebijakan resmi tahun 2026.
Sampah Kini Jadi Fokus Penting
Selama ini, sampah sering dianggap masalah akhir.
Namun, dalam program MBG, sampah justru menjadi bagian penting dari sistem.
Selain itu, pengelolaannya harus dilakukan secara:
- sistematis
- terukur
- berkelanjutan
Konsep Ekonomi Sirkuler
Konsep ini mengubah cara pandang terhadap sampah.
Sampah tidak lagi dibuang begitu saja.
Sebaliknya, sampah dimanfaatkan kembali agar memiliki nilai guna.
Contohnya:
- didaur ulang
- diolah menjadi kompos
- digunakan untuk budidaya maggot
Pengelolaan Dilakukan Bertahap
Pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh.
Mulai dari tahap:
- perencanaan
- pelaksanaan
- pemantauan
- pelaporan
Setiap unit MBG wajib memilah sampah sejak awal.
Edukasi Jadi Kunci
Selain pengelolaan teknis, edukasi juga sangat penting.
Pemerintah ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Dengan begitu, jumlah sampah bisa dikurangi sejak awal.
Wajib Dicatat dan Dilaporkan
Setiap pengelolaan sampah harus dicatat.
Data yang dikumpulkan meliputi:
- jenis sampah
- volume sampah
Kemudian, data tersebut digunakan untuk evaluasi.
Jenis Sampah Dibagi Jelas
Dalam aturan ini, sampah dibagi menjadi empat kategori:
- organik
- anorganik
- residu
- bahan berbahaya (B3)
Setiap jenis memiliki cara penanganan yang berbeda.









