YLBHI Kritik Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

dok.YLBHI

dok.YLBHI

JakartaYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026.

Menurut YLBHI, kebijakan tersebut tidak tepat. Pasalnya, program makan bergizi dinilai tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pendidikan.

Karena itu, kebijakan tersebut dianggap berpotensi melanggar konstitusi.

Koalisi Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil membentuk Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia. Koalisi ini kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut terkait Pasal 22 ayat (3) dalam Undang-Undang APBN 2026.

Dalam aturan itu, Program Makan Bergizi Gratis dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan nasional.

Baca Juga :  Prabowo Kritik Kolusi Aparat dan Kapitalis saat Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Padahal, konstitusi mengatur bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Anggaran Pendidikan Dinilai Berkurang

Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sekitar Rp769 triliun. Jumlah ini setara dengan sekitar 20 persen belanja negara.

Namun demikian, sekitar Rp223 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional.

Dana tersebut digunakan untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut koalisi, jika dana itu dikeluarkan dari anggaran pendidikan, maka porsinya hanya sekitar 14 persen dari APBN.

Angka tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.

Dampak yang Dikhawatirkan

Koalisi juga menilai kebijakan ini dapat berdampak pada sektor pendidikan.

Baca Juga :  Pendukung dan Penolak MBG Demo Bersamaan di Patung Kuda, Adu Aspirasi soal Program Makan Bergizi Gratis

Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain:

  • Berkurangnya dana pendidikan di daerah

  • Terhambatnya program peningkatan kesejahteraan guru

  • Bertambahnya beban tugas guru di sekolah

  • Potensi terganggunya proses belajar mengajar

Selain itu, guru juga dikhawatirkan ikut terbebani dalam pelaksanaan program makan di sekolah.

Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan

Karena itu, koalisi meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.

Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran program makan bergizi.

Koalisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum terkait penggunaan anggaran pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru
Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir
CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil
BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun
Kemenpar Lantik 347 ASN, Widiyanti Dorong Integritas dan Inovasi Pelayanan Publik
120 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Pastikan Pemulangan Bertahap
Dana Rp800 Miliar Nyangkut di Bank Bangkrut, Pabrik Kertas Terancam PHK 2.500 Karyawan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:00 WIB

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:00 WIB

Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00 WIB

CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53 WIB

BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.(Pexels/cottonbro studio)

Teknologi

Perusahaan Kembali Rekrut Karyawan Setelah Uji Coba AI

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB