Pemerintah Tegakkan Disiplin ASN, Puluhan Pelanggar Dijatuhi Sanksi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tegakkan Disiplin ASN, Puluhan Pelanggar Dijatuhi Sanksi

Pemerintah Tegakkan Disiplin ASN, Puluhan Pelanggar Dijatuhi Sanksi

jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui sidang Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), puluhan ASN yang terbukti melanggar aturan dijatuhi sanksi tegas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pelanggaran disiplin tidak akan ditoleransi. ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Puluhan Kasus Pelanggaran ASN

Sepanjang tahun 2026, BPASN telah menggelar dua kali sidang untuk membahas kasus pelanggaran ASN dari berbagai instansi pemerintah.

Pada sidang pertama yang digelar Januari 2026, terdapat 36 kasus yang diperiksa. Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam.

Baca Juga :  Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin

Beberapa kasus terkait ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Selain itu, ada pula pelanggaran integritas, kasus asusila, serta tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pada sidang kedua yang berlangsung Maret 2026, BPASN kembali membahas 33 kasus pelanggaran ASN.

Kasus yang muncul masih didominasi oleh pelanggaran disiplin kerja. Namun, terdapat juga pelanggaran integritas serta tindak pidana korupsi.

Banyak ASN Dijatuhi Sanksi Berat

Dari hasil dua sidang tersebut, sebagian besar pelanggar dijatuhi sanksi berat.

Beberapa ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ada juga pegawai yang diputus hubungan kerjanya serta ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Tunggu Evaluasi Kuartal I

Selain itu, BPASN juga meninjau ulang sejumlah keputusan pejabat pembina kepegawaian. Beberapa kasus bahkan mendapatkan keringanan sanksi setelah dilakukan evaluasi.

Penegakan Disiplin untuk Perbaikan Birokrasi

Pemerintah menilai penegakan disiplin ASN sangat penting untuk menjaga integritas birokrasi. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya penindakan tegas, pemerintah berharap ASN dapat bekerja lebih profesional. Selain itu, seluruh pegawai diharapkan mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

Berita Terkait

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru
Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir
CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil
BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun
Kemenpar Lantik 347 ASN, Widiyanti Dorong Integritas dan Inovasi Pelayanan Publik
120 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Pastikan Pemulangan Bertahap
Dana Rp800 Miliar Nyangkut di Bank Bangkrut, Pabrik Kertas Terancam PHK 2.500 Karyawan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:00 WIB

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:00 WIB

Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00 WIB

CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53 WIB

BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.(Pexels/cottonbro studio)

Teknologi

Perusahaan Kembali Rekrut Karyawan Setelah Uji Coba AI

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB