UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Jemarionline – Pemerintah Indonesia akan menutup akun media sosial anak-anak di bawah 16 tahun. Aturan ini berlaku mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak di dunia digital. Anak-anak sangat rentan terhadap konten negatif dan penipuan online.

Aturan Baru Perlindungan Anak

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga :  Hari Otonomi Daerah 2026, Wagub NTT Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Platform media sosial wajib memverifikasi usia pengguna. Akun anak di bawah 16 tahun bisa dibatasi atau dinonaktifkan.

Platform yang Terdampak

Beberapa platform yang terdampak antara lain:

  • Instagram

  • TikTok

  • Facebook

  • YouTube

  • X (Twitter)

  • Threads

  • Bigo Live

  • Roblox

Platform ini berisiko bagi anak jika tidak diawasi orang tua.

Tujuan Kebijakan

Aturan ini melindungi anak dari:

  • Cyberbullying atau perundungan siber

  • Paparan konten tidak pantas

  • Penipuan online

  • Kecanduan media sosial

Baca Juga :  Tragedi Siswa SD di NTT, Diduga Tertekan Biaya Sekolah Rp1,2 Juta per Tahun

Orang tua diminta aktif mengawasi aktivitas digital anak.

Penerapan Bertahap

Penonaktifan akun tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah dan platform akan melakukannya bertahap.

Kebijakan ini dimulai setelah 28 Maret 2026. Dengan aturan ini, ruang digital diharapkan lebih aman bagi anak-anak.

Berita Terkait

USDT vs Dolar AS untuk Lindung Nilai Rupiah: Ini Perbedaan Risiko dan Strateginya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD
Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:46 WIB

USDT vs Dolar AS untuk Lindung Nilai Rupiah: Ini Perbedaan Risiko dan Strateginya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG

Berita Terbaru