UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Jemarionline – Pemerintah Indonesia akan menutup akun media sosial anak-anak di bawah 16 tahun. Aturan ini berlaku mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak di dunia digital. Anak-anak sangat rentan terhadap konten negatif dan penipuan online.

Aturan Baru Perlindungan Anak

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga :  Wali Kota New York Cabut Larangan TikTok, Terapkan Aturan Baru

Platform media sosial wajib memverifikasi usia pengguna. Akun anak di bawah 16 tahun bisa dibatasi atau dinonaktifkan.

Platform yang Terdampak

Beberapa platform yang terdampak antara lain:

  • Instagram

  • TikTok

  • Facebook

  • YouTube

  • X (Twitter)

  • Threads

  • Bigo Live

  • Roblox

Platform ini berisiko bagi anak jika tidak diawasi orang tua.

Tujuan Kebijakan

Aturan ini melindungi anak dari:

  • Cyberbullying atau perundungan siber

  • Paparan konten tidak pantas

  • Penipuan online

  • Kecanduan media sosial

Baca Juga :  UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Orang tua diminta aktif mengawasi aktivitas digital anak.

Penerapan Bertahap

Penonaktifan akun tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah dan platform akan melakukannya bertahap.

Kebijakan ini dimulai setelah 28 Maret 2026. Dengan aturan ini, ruang digital diharapkan lebih aman bagi anak-anak.

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen
UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja
PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN
Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan
Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN
Rumah Murah untuk PPPK Tidak Selalu Tersedia, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Jadwal Libur Panjang Mei 2026, Cek Tanggal Cuti Bersama dan Long Weekend
Beasiswa BAZNAS 2026 Dibuka, 40 Mahasiswa Bisa Kuliah S1 Gratis di Malaysia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Selasa, 21 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan

Selasa, 21 April 2026 - 09:29 WIB

Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN

Berita Terbaru

Foto: Jambiupdate.co

Daerah

Namanya Masuk Bursa Cagub Jambi, Ini Tanggapan Dedy Putra

Selasa, 21 Apr 2026 - 23:00 WIB

Foto: Wikipedia

Daerah

Namanya Mencuat di Pilgub Jambi, Ini Jawaban Syarif Fasha

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:00 WIB