Jemarionline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menggunakan sistem Coretax DJP untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara digital dengan proses yang lebih terintegrasi.
Coretax menjadi platform baru yang menggantikan sebagian layanan lama DJP Online. Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak dilakukan lebih mudah karena data wajib pajak telah terintegrasi secara digital.
Persiapan Sebelum Lapor SPT
Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut antara lain bukti potong pajak dari pemberi kerja, data penghasilan selama satu tahun, serta informasi harta dan utang.
Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan akun Coretax telah aktif dan memiliki kode otorisasi untuk proses verifikasi.
Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax
Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP:
-
Login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi.
-
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada dashboard.
-
Pilih submenu Buat Konsep SPT untuk memulai pelaporan.
-
Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.
-
Pilih SPT Tahunan dan tentukan periode tahun pajak yang dilaporkan.
-
Pilih model pelaporan, biasanya Normal untuk pelaporan pertama.
-
Isi seluruh data penghasilan, potongan pajak, serta daftar harta dan kewajiban.
-
Periksa kembali data yang telah diisi.
-
Lakukan tanda tangan digital dan kirim SPT secara online.
Setelah proses selesai, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil disampaikan.
Batas Waktu Pelaporan
Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi biasanya dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahun. Jika terlambat melapor, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT lebih awal agar terhindar dari denda dan kesalahan pengisian data.









