Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Jemarionline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menggunakan sistem Coretax DJP untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara digital dengan proses yang lebih terintegrasi.

Coretax menjadi platform baru yang menggantikan sebagian layanan lama DJP Online. Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak dilakukan lebih mudah karena data wajib pajak telah terintegrasi secara digital.

Persiapan Sebelum Lapor SPT

Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut antara lain bukti potong pajak dari pemberi kerja, data penghasilan selama satu tahun, serta informasi harta dan utang.

Baca Juga :  Mobilitas Masyarakat Naik Kuartal I-2026, Dorong Ekonomi dan Penerimaan Negara

Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan akun Coretax telah aktif dan memiliki kode otorisasi untuk proses verifikasi.

Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP:

  1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi.

  2. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada dashboard.

  3. Pilih submenu Buat Konsep SPT untuk memulai pelaporan.

  4. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.

  5. Pilih SPT Tahunan dan tentukan periode tahun pajak yang dilaporkan.

  6. Pilih model pelaporan, biasanya Normal untuk pelaporan pertama.

  7. Isi seluruh data penghasilan, potongan pajak, serta daftar harta dan kewajiban.

  8. Periksa kembali data yang telah diisi.

  9. Lakukan tanda tangan digital dan kirim SPT secara online.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tembus 5% pada Kuartal I 2026

Setelah proses selesai, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil disampaikan.

Batas Waktu Pelaporan

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi biasanya dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahun. Jika terlambat melapor, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT lebih awal agar terhindar dari denda dan kesalahan pengisian data.

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB