Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Jemarionline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menggunakan sistem Coretax DJP untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara digital dengan proses yang lebih terintegrasi.

Coretax menjadi platform baru yang menggantikan sebagian layanan lama DJP Online. Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak dilakukan lebih mudah karena data wajib pajak telah terintegrasi secara digital.

Persiapan Sebelum Lapor SPT

Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut antara lain bukti potong pajak dari pemberi kerja, data penghasilan selama satu tahun, serta informasi harta dan utang.

Baca Juga :  Indonesia Optimistis Capai Target Investasi 2026, Sejalan Proyeksi Bank Dunia

Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan akun Coretax telah aktif dan memiliki kode otorisasi untuk proses verifikasi.

Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP:

  1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi.

  2. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada dashboard.

  3. Pilih submenu Buat Konsep SPT untuk memulai pelaporan.

  4. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.

  5. Pilih SPT Tahunan dan tentukan periode tahun pajak yang dilaporkan.

  6. Pilih model pelaporan, biasanya Normal untuk pelaporan pertama.

  7. Isi seluruh data penghasilan, potongan pajak, serta daftar harta dan kewajiban.

  8. Periksa kembali data yang telah diisi.

  9. Lakukan tanda tangan digital dan kirim SPT secara online.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Tertekan, Analisis Ekonomi Terbaru 19 Januari 2026

Setelah proses selesai, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil disampaikan.

Batas Waktu Pelaporan

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi biasanya dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahun. Jika terlambat melapor, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT lebih awal agar terhindar dari denda dan kesalahan pengisian data.

Berita Terkait

Perusahaan China Menang Tender Proyek Sampah Jadi Energi di Bekasi dan Denpasar
Ribuan Orang Hadiri Sidang Akbar di China, Investor Global Mulai Waswas
Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI per Maret 2026
Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 98,54 Triliun, Tumbuh 25,52 Persen
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Kompak Naik per 1 Maret 2026
Geger Emas 30.000 Ton di Banten, Disebut Pernah “Dirampok” Asing
Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Terkait Tarif Dagang dengan AS
Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:00 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Perusahaan China Menang Tender Proyek Sampah Jadi Energi di Bekasi dan Denpasar

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:00 WIB

Ribuan Orang Hadiri Sidang Akbar di China, Investor Global Mulai Waswas

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:00 WIB

Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI per Maret 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 98,54 Triliun, Tumbuh 25,52 Persen

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam forum kenegaraan yang menyinggung arah kebijakan dan posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik dunia.

Internasional

Prabowo dan Ideologi Realisme dalam Politik Global

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:59 WIB