Jakarta – Isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 ramai diperbincangkan. Kabar tersebut menyebutkan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Menanggapi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan klarifikasi. Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan resmi yang menghapus status PPPK paruh waktu.
Status PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus
Pihak MenPAN-RB menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari sistem kepegawaian nasional. Status tersebut masih berlaku sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga menekankan bahwa para PPPK paruh waktu baru saja diangkat. Karena itu, tidak masuk akal jika statusnya langsung dihapus dalam waktu dekat.
Klarifikasi ini diberikan untuk meredam keresahan tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Ada Peluang Jadi Penuh Waktu
Meski tidak dihapus, pemerintah membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, proses tersebut tidak otomatis.
Perubahan status bergantung pada kebutuhan instansi, evaluasi kinerja, serta kebijakan anggaran pemerintah. Setiap instansi akan melakukan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Jaga Kepastian Status Pegawai
Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para pegawai. Pemerintah ingin memastikan proses penataan tenaga non-ASN berjalan bertahap dan terukur.
Dengan demikian, isu percepatan penghapusan PPPK paruh waktu pada 2026 dipastikan tidak benar. Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi yang mengatur penghapusan status tersebut.









