Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Jakarta – Isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 ramai diperbincangkan. Kabar tersebut menyebutkan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Menanggapi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan klarifikasi. Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan resmi yang menghapus status PPPK paruh waktu.

Status PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Pihak MenPAN-RB menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari sistem kepegawaian nasional. Status tersebut masih berlaku sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

Pemerintah juga menekankan bahwa para PPPK paruh waktu baru saja diangkat. Karena itu, tidak masuk akal jika statusnya langsung dihapus dalam waktu dekat.

Klarifikasi ini diberikan untuk meredam keresahan tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Ada Peluang Jadi Penuh Waktu

Meski tidak dihapus, pemerintah membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, proses tersebut tidak otomatis.

Baca Juga :  Pemerintah Arahkan Penghapusan Status PPPK Paruh Waktu, Sistem ASN Akan Disederhanakan

Perubahan status bergantung pada kebutuhan instansi, evaluasi kinerja, serta kebijakan anggaran pemerintah. Setiap instansi akan melakukan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Jaga Kepastian Status Pegawai

Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para pegawai. Pemerintah ingin memastikan proses penataan tenaga non-ASN berjalan bertahap dan terukur.

Dengan demikian, isu percepatan penghapusan PPPK paruh waktu pada 2026 dipastikan tidak benar. Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi yang mengatur penghapusan status tersebut.

Berita Terkait

SPPG Polri Uji Coba MBG Prasmanan di SMA Pejaten
Waspada NIK Dicuri Pinjol! Ini Cara Cek Status Data Anda via OJK
Bahlil Umumkan Temuan Gas Bumi Jumbo di Lepas Pantai Kaltim, Jadi Harapan Baru Energi Indonesia
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026
Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen
UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja
PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN
Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

SPPG Polri Uji Coba MBG Prasmanan di SMA Pejaten

Rabu, 22 April 2026 - 23:10 WIB

Waspada NIK Dicuri Pinjol! Ini Cara Cek Status Data Anda via OJK

Rabu, 22 April 2026 - 17:00 WIB

Bahlil Umumkan Temuan Gas Bumi Jumbo di Lepas Pantai Kaltim, Jadi Harapan Baru Energi Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

Berita Terbaru

Foto: Jambiupdate.co

Daerah

Transformasi Desa Digital Dorong Layanan Modern di Kerinci

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:00 WIB

KPK memeriksa 55 saksi outsourcing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Pemkab Pekalongan yang menyeret Bupati nonaktif Fadia Arafiq.( Poto : dok.detikcom)

Hukum

KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:00 WIB

SPPG Polri Pejaten uji coba sistem MBG prasmanan di SMA Kemala Bhayangkari 1 Jakarta. Program ini melatih disiplin siswa sekaligus meningkatkan layanan gizi.( Poto : detiknews).

Nasional

SPPG Polri Uji Coba MBG Prasmanan di SMA Pejaten

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:00 WIB