Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Jakarta – Isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 ramai diperbincangkan. Kabar tersebut menyebutkan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Menanggapi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan klarifikasi. Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan resmi yang menghapus status PPPK paruh waktu.

Status PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Pihak MenPAN-RB menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari sistem kepegawaian nasional. Status tersebut masih berlaku sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  BSI Bangun 90 Rumah Hunian Danantara untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh

Pemerintah juga menekankan bahwa para PPPK paruh waktu baru saja diangkat. Karena itu, tidak masuk akal jika statusnya langsung dihapus dalam waktu dekat.

Klarifikasi ini diberikan untuk meredam keresahan tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Ada Peluang Jadi Penuh Waktu

Meski tidak dihapus, pemerintah membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, proses tersebut tidak otomatis.

Baca Juga :  Jabatan ASN Tak Lagi Bisa Sembarangan, Kepala BKN: Harus Sesuai Asta Cita

Perubahan status bergantung pada kebutuhan instansi, evaluasi kinerja, serta kebijakan anggaran pemerintah. Setiap instansi akan melakukan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Jaga Kepastian Status Pegawai

Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para pegawai. Pemerintah ingin memastikan proses penataan tenaga non-ASN berjalan bertahap dan terukur.

Dengan demikian, isu percepatan penghapusan PPPK paruh waktu pada 2026 dipastikan tidak benar. Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi yang mengatur penghapusan status tersebut.

Berita Terkait

Kemlu Ungkap Korban Penusukan Sesama WNI di Jepang Berstatus Pekerja Migran
Tarif Listrik PLN 2026: Rincian Lengkap 8–14 Juni dan Simulasi Token Rp50.000
Amran Sebut Negara Eksportir Beras Kecewa RI Hentikan Impor Beras
Pungli Imigrasi Rp366 M Terbongkar, Dana Ditampung di Rekening OB dan Cleaning Service
Kementerian PU Rampungkan 222 Gedung SPPG di 30 Provinsi, Perluas Layanan Makan Bergizi Gratis
Denda Tilang Operasi Patuh 2026, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Rp 3 Juta
USDT vs Dolar AS untuk Lindung Nilai Rupiah: Ini Perbedaan Risiko dan Strateginya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

Kemlu Ungkap Korban Penusukan Sesama WNI di Jepang Berstatus Pekerja Migran

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

Tarif Listrik PLN 2026: Rincian Lengkap 8–14 Juni dan Simulasi Token Rp50.000

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:10 WIB

Amran Sebut Negara Eksportir Beras Kecewa RI Hentikan Impor Beras

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:00 WIB

Pungli Imigrasi Rp366 M Terbongkar, Dana Ditampung di Rekening OB dan Cleaning Service

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:28 WIB

Kementerian PU Rampungkan 222 Gedung SPPG di 30 Provinsi, Perluas Layanan Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru