PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

PPPK Gugat UU ASN ke MK, Minta Status Setara PNS

Jakarta, 1 Maret 2026 – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggugat UU ASN (Nomor 20 Tahun 2023) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuannya: agar PPPK memiliki hak dan status setara PNS.

Kenapa PPPK Menggugat?

Pemohon dari Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menilai UU ASN masih tidak adil.

Masalah utama:

  • Masa kerja terbatas: PPPK hanya kontrak jangka tertentu, berbeda dengan PNS yang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).

  • Promosi jabatan terbatas: Banyak posisi struktural hanya untuk PNS.

  • Tidak bisa jadi PNS: PPPK tidak otomatis bisa diangkat menjadi PNS walau berpengalaman.

“Kami ingin MK menegaskan PPPK setara dengan PNS,” kata FAIN.

Pasal yang Digugat

Pasal-pasal UU ASN yang digugat dianggap diskriminatif:

  1. Masa kerja terbatas.

  2. Pembatasan promosi jabatan.

  3. Tidak ada mekanisme menjadi PNS.

Baca Juga :  Awas! Gaji Ke-13 ASN 2026 Bisa Hangus Jika Penuhi 2 Kondisi Ini

Proses di MK

Gugatan terdaftar 84/PUU‑XXIV/2026.
Sidang perdana masih menunggu jadwal.

MK akan menilai apakah pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga :  Pengundian Piala AFF 2026: Indonesia Berpotensi Bertemu Vietnam

Dampak untuk PPPK

  • Jutaan PPPK (guru, tenaga kesehatan, penyuluh) menunggu kepastian hak.

  • Banyak yang lama mengabdi tetapi masih tidak setara dengan PNS.

“Kami ingin kejelasan masa kerja dan promosi. Ini penting untuk keadilan,” kata FAIN.

Jika Gugatan Dikabulkan

  • UU ASN harus direvisi.

  • Masa kerja PPPK lebih jelas.

  • Promosi dan jaminan pensiun bisa disetarakan dengan PNS.

Pemerintah melalui Kemenpan-RB menghormati proses hukum dan menyiapkan dampak administratif jika gugatan dikabulkan.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru