Jemarionline.com, Jakarta – DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di madrasah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, mengatakan DPR akan terus mengawal pembahasan bersama pemerintah. Tujuannya agar peluang pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta dapat direalisasikan secara bertahap dan adil.
Secara konstitusional, hak atas pekerjaan dan penghidupan layak dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, Pasal 31 menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Peran guru madrasah penting untuk mewujudkan amanat tersebut.
Pengangkatan PPPK mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Mekanisme teknis diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, termasuk seleksi, hak, dan kewajiban.
DPR mendorong sinergi antara Kementerian Agama dan Kementerian PAN-RB agar pengangkatan guru madrasah swasta berjalan adil dan transparan. Dengan landasan hukum ini, diharapkan kebijakan PPPK segera direalisasikan sebagai penghargaan bagi guru yang mengabdi dalam pendidikan nasional.









