Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jemarionline.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap praktik dugaan korupsi dalam ekspor minyak kelapa sawit yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2024. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk menghindari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor yang diterapkan pemerintah melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

Modus yang digunakan yakni dengan mengubah klasifikasi CPO berkadar asam tinggi menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) dalam dokumen ekspor. Padahal, POME merupakan residu atau limbah dari proses pengolahan kelapa sawit yang memiliki klasifikasi berbeda dalam sistem kode harmonisasi dan tidak termasuk komoditas yang dikenai pembatasan ekspor.

Baca Juga :  Tega! Pria Curi Barang Jemaah yang Sedang Iktikaf di Masjid Istiqlal

“Barang yang diekspor secara fisik adalah CPO, namun dalam dokumen kepabeanan diklaim sebagai POME agar terbebas dari kewajiban DMO, pajak ekspor, dan pungutan ekspor,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Menurut penyidik, rekayasa tersebut tidak lepas dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat negara. Para pejabat tersebut diduga menerima imbalan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Syarief menegaskan, perbuatan tersebut berdampak luas, tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengganggu tata kelola industri kelapa sawit serta stabilitas sektor strategis nasional. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Baca Juga :  Ramadan Berjauhan, Terry Putri Ungkap Perasaannya

Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara masing-masing berasal dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara delapan tersangka lainnya merupakan pimpinan dan pemilik perusahaan swasta yang terlibat dalam aktivitas ekspor tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan perampasan aset hasil kejahatan.

Berita Terkait

Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal
Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar
Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang
Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung
Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar

Berita Terbaru