Atas Nama Walimah, Bolehkah Jalan Raya Dipakai?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jemarionline.com, Sungai Penuh – Walimah dalam ajaran Islam pada hakikatnya merupakan ungkapan rasa syukur atas pernikahan sekaligus sarana mengumumkannya kepada masyarakat. Pelaksanaannya dianjurkan dilakukan secara sederhana dan sesuai kemampuan, tanpa unsur paksaan, kemewahan berlebihan, atau tindakan yang merugikan orang lain.

Namun dalam praktiknya, di Kota Sungai Penuh kerap dijumpai pelaksanaan walimah yang menggunakan badan jalan umum, baik dengan pemasangan tenda maupun parkir kendaraan tamu, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Kebiasaan ini sering menimbulkan kemacetan dan menyulitkan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Nuzran Joher Terpilih Jadi Komisioner Ombudsman RI 2026–2031

Dalam perspektif Islam, jalan raya termasuk fasilitas umum (haq al-‘ammah) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi apabila menimbulkan mudarat. Prinsip la dharara wa la dhirara menegaskan larangan melakukan perbuatan yang membahayakan atau merugikan orang lain, sehingga penggunaan jalan saat walimah yang menghambat aktivitas masyarakat tidak sejalan dengan nilai syariat.

Secara hukum negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa jalan diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas umum. Penggunaan jalan di luar fungsinya, termasuk untuk acara walimah, wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang serta tidak boleh mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!

Oleh karena itu, pelaksanaan walimah di Kota Sungai Penuh semestinya memperhatikan aspek syariat dan hukum yang berlaku. Walimah yang sederhana, tertib, dan tidak mengganggu hak publik akan lebih mencerminkan nilai syukur dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama pernikahan. Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre
Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu
Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati
Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar
DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!
Haji Jambi Tetap Berangkat 5 Mei 2026, Tak Ada yang Mundur Meski Isu Perang Timur Tengah
DPR Puji Al Haris! Rp40 Miliar Digelontorkan untuk Bantu Jemaah Haji Jambi
Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasan Pemkot Sungai Penuh
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:50 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Jumat, 10 April 2026 - 18:30 WIB

Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati

Kamis, 9 April 2026 - 22:00 WIB

Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 21:00 WIB

DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!

Berita Terbaru

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru (dok.Mozaik Islam-Inilah.com)

Islami

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:00 WIB