Atas Nama Walimah, Bolehkah Jalan Raya Dipakai?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jemarionline.com, Sungai Penuh – Walimah dalam ajaran Islam pada hakikatnya merupakan ungkapan rasa syukur atas pernikahan sekaligus sarana mengumumkannya kepada masyarakat. Pelaksanaannya dianjurkan dilakukan secara sederhana dan sesuai kemampuan, tanpa unsur paksaan, kemewahan berlebihan, atau tindakan yang merugikan orang lain.

Namun dalam praktiknya, di Kota Sungai Penuh kerap dijumpai pelaksanaan walimah yang menggunakan badan jalan umum, baik dengan pemasangan tenda maupun parkir kendaraan tamu, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Kebiasaan ini sering menimbulkan kemacetan dan menyulitkan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar, Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

Dalam perspektif Islam, jalan raya termasuk fasilitas umum (haq al-‘ammah) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi apabila menimbulkan mudarat. Prinsip la dharara wa la dhirara menegaskan larangan melakukan perbuatan yang membahayakan atau merugikan orang lain, sehingga penggunaan jalan saat walimah yang menghambat aktivitas masyarakat tidak sejalan dengan nilai syariat.

Secara hukum negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa jalan diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas umum. Penggunaan jalan di luar fungsinya, termasuk untuk acara walimah, wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang serta tidak boleh mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Dinas PUTR Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Ranah Pemetik Mulai April 2026

Oleh karena itu, pelaksanaan walimah di Kota Sungai Penuh semestinya memperhatikan aspek syariat dan hukum yang berlaku. Walimah yang sederhana, tertib, dan tidak mengganggu hak publik akan lebih mencerminkan nilai syukur dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama pernikahan. Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam
Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya
Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah
Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH
Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS
APBD 2027 Kerinci Fokus pada Pertanian, Pariwisata dan SDM
Kasus DBD di Sungai Penuh Naik Jadi 88, Dinkes Gencarkan PSN
BMKG Prediksi Kabut Tebal Selimuti Sebagian Besar Jambi Hari Ini
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:02 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB