Atas Nama Walimah, Bolehkah Jalan Raya Dipakai?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jemarionline.com, Sungai Penuh – Walimah dalam ajaran Islam pada hakikatnya merupakan ungkapan rasa syukur atas pernikahan sekaligus sarana mengumumkannya kepada masyarakat. Pelaksanaannya dianjurkan dilakukan secara sederhana dan sesuai kemampuan, tanpa unsur paksaan, kemewahan berlebihan, atau tindakan yang merugikan orang lain.

Namun dalam praktiknya, di Kota Sungai Penuh kerap dijumpai pelaksanaan walimah yang menggunakan badan jalan umum, baik dengan pemasangan tenda maupun parkir kendaraan tamu, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Kebiasaan ini sering menimbulkan kemacetan dan menyulitkan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  NTB Jadi Tuan Rumah Majelis Ulama dan Umara

Dalam perspektif Islam, jalan raya termasuk fasilitas umum (haq al-‘ammah) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi apabila menimbulkan mudarat. Prinsip la dharara wa la dhirara menegaskan larangan melakukan perbuatan yang membahayakan atau merugikan orang lain, sehingga penggunaan jalan saat walimah yang menghambat aktivitas masyarakat tidak sejalan dengan nilai syariat.

Secara hukum negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa jalan diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas umum. Penggunaan jalan di luar fungsinya, termasuk untuk acara walimah, wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang serta tidak boleh mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Sungai Penuh Tuai Sorotan, Tokoh Masyarakat Ingatkan Jabatan Bukan Hadiah

Oleh karena itu, pelaksanaan walimah di Kota Sungai Penuh semestinya memperhatikan aspek syariat dan hukum yang berlaku. Walimah yang sederhana, tertib, dan tidak mengganggu hak publik akan lebih mencerminkan nilai syukur dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama pernikahan. Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Sekda Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Pemetaan Aparatur
Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat
Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan
Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang
Ukir Prestasi Agra Bolsia Atilla SMAN 1 Sungai Penuh Raih Juara 1 Nasional
Wali Kota Alfin Resmi Melantik Pengurus Dewan Kesenian Kota Sungai Penuh Periode 2026–2030
Danrem 042 Gapu Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Desa Londerang
BEM FH Unja Gelar Aksi Pembagian Masker Jambi di Tengah Kepungan Kabut Asap Pekat
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:23 WIB

Sekda Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Pemetaan Aparatur

Kamis, 10 September 2026 - 08:17 WIB

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Jumat, 4 September 2026 - 08:46 WIB

Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Ukir Prestasi Agra Bolsia Atilla SMAN 1 Sungai Penuh Raih Juara 1 Nasional

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB