Kasus Bollard Fahrudin Berakhir, DPRD Sungai Penuh Didenda Rp30 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jambiupdate.co

Foto: Jambiupdate.co

Sungai Penuh, Jemarionline.com – Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan putusan terhadap anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, dalam perkara pembongkaran bollard di kawasan jalan protokol depan Gedung Nasional.

Majelis hakim menyatakan Fahrudin bersalah dan menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tersebut. Selain itu, hakim juga mewajibkan Fahrudin memasang kembali bollard yang sebelumnya ia bongkar.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena menyangkut fasilitas publik yang berada di salah satu kawasan strategis Kota Sungai Penuh. Setelah melalui proses persidangan selama beberapa bulan, pengadilan akhirnya memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Hakim Nyatakan Fahrudin Bersalah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fahrudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik pihak lain.

Karena itu, pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta kepada anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Prabowo Kritik Kolusi Aparat dan Kapitalis saat Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Majelis hakim mewajibkan Fahrudin membayar denda paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila Fahrudin tidak memenuhi kewajiban tersebut, kejaksaan dapat menyita harta bendanya dengan nilai yang setara dengan jumlah denda yang pengadilan tetapkan.

Melalui ketentuan tersebut, pengadilan ingin memastikan seluruh pihak mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum.

Karena itu, Fahrudin harus segera menyelesaikan kewajibannya setelah proses hukum selesai.

Hakim Perintahkan Pemasangan Kembali 10 Bollard

Selain menjatuhkan denda, majelis hakim juga memerintahkan Fahrudin memasang kembali 10 unit bollard yang ia bongkar sebelumnya.

Hakim menentukan dua lokasi pemasangan bollard. Sebanyak lima unit harus kembali berada di sekitar Rumah Dinas Wakil Wali Kota Sungai Penuh, sedangkan lima unit lainnya harus kembali terpasang di kawasan Tugu Adipura.

Pengadilan mewajibkan Fahrudin menyelesaikan pemasangan kembali tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan inkrah.

Melalui langkah itu, pengadilan ingin memulihkan kondisi fasilitas publik yang terdampak akibat pembongkaran sebelumnya.

Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek pidana dalam perkara ini.

Pengadilan juga memperhatikan kepentingan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum di kawasan tersebut.

Baca Juga :  RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh Gelontorkan Rp642 Juta untuk Desain Proyek dan Jasa Keamanan

Bollard memiliki fungsi penting untuk mengatur lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, hakim memerintahkan pemasangan kembali agar masyarakat dapat kembali memanfaatkan fasilitas tersebut sebagaimana mestinya.

Fahrudin Kecewa dengan Putusan Hakim

Usai sidang, Fahrudin mengaku kecewa terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim.

Ia menilai majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi yang ia ajukan selama persidangan berlangsung.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai langkah hukum berikutnya yang akan ia tempuh.

Karena itu, publik masih menunggu keputusan Fahrudin terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan.

Kasus pembongkaran bollard ini menjadi perhatian masyarakat Kota Sungai Penuh sejak awal proses hukum berlangsung.

Banyak warga mengikuti perkembangan perkara tersebut karena berkaitan langsung dengan fasilitas publik di pusat kota.

Selain memberikan kepastian hukum, putusan pengadilan juga menjadi pengingat bahwa setiap pihak harus menjaga dan menghormati fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

Karena itu, banyak pihak berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang. (man)

Berita Terkait

Sekda Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Pemetaan Aparatur
Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat
Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan
Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang
Ukir Prestasi Agra Bolsia Atilla SMAN 1 Sungai Penuh Raih Juara 1 Nasional
Wali Kota Alfin Resmi Melantik Pengurus Dewan Kesenian Kota Sungai Penuh Periode 2026–2030
Danrem 042 Gapu Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Desa Londerang
BEM FH Unja Gelar Aksi Pembagian Masker Jambi di Tengah Kepungan Kabut Asap Pekat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:23 WIB

Sekda Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Pemetaan Aparatur

Kamis, 10 September 2026 - 08:17 WIB

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Jumat, 4 September 2026 - 08:46 WIB

Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Ukir Prestasi Agra Bolsia Atilla SMAN 1 Sungai Penuh Raih Juara 1 Nasional

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB