Jemarionline.com, Sungai Penuh – Keberadaan tiang listrik di depan rumah atau di atas lahan milik warga di Kota Sungai Penuh kerap menjadi perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga mempertanyakan dasar hukum pemasangan tiang listrik oleh PLN di tanah pribadi.
Pemasangan tiang listrik untuk kepentingan pelayanan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, penyedia tenaga listrik diberi kewenangan menggunakan tanah warga, namun pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
PLN tidak dapat memasang tiang listrik secara sepihak. Setiap penggunaan lahan harus disertai penyelesaian status tanah terlebih dahulu dan tetap menghormati hak pemilik lahan. Penggunaan tanah tersebut juga tidak menghapus hak kepemilikan warga.
Sebagai bentuk perlindungan, pemilik tanah berhak menerima kompensasi atas penggunaan lahan, bangunan, atau tanaman yang terdampak. Besaran kompensasi ditentukan berdasarkan nilai pasar melalui lembaga penilai resmi dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab PLN.
Selain itu, warga Sungai Penuh yang merasa keberatan atas keberadaan tiang listrik di depan rumah dapat mengajukan permohonan pemindahan tiang melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123. Pemindahan dilakukan setelah survei lokasi dengan biaya sesuai ketentuan yang ditetapkan PLN.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan listrik dan hak masyarakat di Kota Sungai Penuh.
Penulis : Ar-rasyid









