Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Jemarionline.com, Sungai Penuh – Keberadaan tiang listrik di depan rumah atau di atas lahan milik warga di Kota Sungai Penuh kerap menjadi perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga mempertanyakan dasar hukum pemasangan tiang listrik oleh PLN di tanah pribadi.

Pemasangan tiang listrik untuk kepentingan pelayanan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, penyedia tenaga listrik diberi kewenangan menggunakan tanah warga, namun pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tarif Listrik April 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

PLN tidak dapat memasang tiang listrik secara sepihak. Setiap penggunaan lahan harus disertai penyelesaian status tanah terlebih dahulu dan tetap menghormati hak pemilik lahan. Penggunaan tanah tersebut juga tidak menghapus hak kepemilikan warga.

Sebagai bentuk perlindungan, pemilik tanah berhak menerima kompensasi atas penggunaan lahan, bangunan, atau tanaman yang terdampak. Besaran kompensasi ditentukan berdasarkan nilai pasar melalui lembaga penilai resmi dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab PLN.

Baca Juga :  "Kabar Gembira" Bagi Siswa Yang Berprestasi Di Tingkat Nasional Dan Internasional

Selain itu, warga Sungai Penuh yang merasa keberatan atas keberadaan tiang listrik di depan rumah dapat mengajukan permohonan pemindahan tiang melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123. Pemindahan dilakukan setelah survei lokasi dengan biaya sesuai ketentuan yang ditetapkan PLN.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan listrik dan hak masyarakat di Kota Sungai Penuh.

Penulis : Ar-rasyid

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam
Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya
Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah
Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH
Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS
APBD 2027 Kerinci Fokus pada Pertanian, Pariwisata dan SDM
Kasus DBD di Sungai Penuh Naik Jadi 88, Dinkes Gencarkan PSN
BMKG Prediksi Kabut Tebal Selimuti Sebagian Besar Jambi Hari Ini
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:02 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB