Kemenag Prioritaskan Guru Madrasah Honorer Menjadi PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Prioritaskan  Guru Madrasah Honorer Menjadi PPPK

Kemenag Prioritaskan Guru Madrasah Honorer Menjadi PPPK

Jemarionline.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menempatkan pengangkatan guru madrasah honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu kebijakan prioritas. Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki kesejahteraan guru non-ASN di lingkungan madrasah.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Program dan Kegiatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang digelar Direktorat GTK Madrasah Kemenag di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dalam forum tersebut, Kemenag membahas berbagai persoalan mendasar guru madrasah, mulai dari kepastian status kepegawaian, sertifikasi, hingga peningkatan kualifikasi. Penataan dan validasi data melalui Education Management Information System (EMIS) menjadi fokus utama agar kebijakan dapat diterapkan secara tepat sasaran.

Baca Juga :  Normalisasi Batang Toru dan Pembangunan Huntara Dipercepat

Saat ini, lebih dari separuh guru madrasah telah tersertifikasi. Sementara itu, guru yang belum memenuhi persyaratan akan didorong melalui program sertifikasi, Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta skema pengangkatan PPPK yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan THR Lebaran 2026 untuk PPPK, Diperkirakan Cair Awal Maret

Selain sertifikasi, peningkatan kualifikasi guru juga diperkuat melalui optimalisasi program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Pemerintah juga menekankan pentingnya perencanaan kebijakan kesejahteraan guru yang terukur dan berkelanjutan, khususnya bagi madrasah swasta.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya pengetatan validasi data guru, percepatan sertifikasi, penyusunan tahapan pengangkatan PPPK, serta penataan regulasi madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB