Kemenag Prioritaskan Guru Madrasah Honorer Menjadi PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Prioritaskan  Guru Madrasah Honorer Menjadi PPPK

Kemenag Prioritaskan Guru Madrasah Honorer Menjadi PPPK

Jemarionline.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menempatkan pengangkatan guru madrasah honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu kebijakan prioritas. Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki kesejahteraan guru non-ASN di lingkungan madrasah.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Program dan Kegiatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang digelar Direktorat GTK Madrasah Kemenag di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dalam forum tersebut, Kemenag membahas berbagai persoalan mendasar guru madrasah, mulai dari kepastian status kepegawaian, sertifikasi, hingga peningkatan kualifikasi. Penataan dan validasi data melalui Education Management Information System (EMIS) menjadi fokus utama agar kebijakan dapat diterapkan secara tepat sasaran.

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 1.060 Personel Kawal Aksi Guru Madrasah di DPR

Saat ini, lebih dari separuh guru madrasah telah tersertifikasi. Sementara itu, guru yang belum memenuhi persyaratan akan didorong melalui program sertifikasi, Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta skema pengangkatan PPPK yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  Pemkab Bandung Barat Tunggu Kajian Badan Geologi untuk Relokasi Warga

Selain sertifikasi, peningkatan kualifikasi guru juga diperkuat melalui optimalisasi program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Pemerintah juga menekankan pentingnya perencanaan kebijakan kesejahteraan guru yang terukur dan berkelanjutan, khususnya bagi madrasah swasta.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya pengetatan validasi data guru, percepatan sertifikasi, penyusunan tahapan pengangkatan PPPK, serta penataan regulasi madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB