Kemenag Prioritaskan Guru Madrasah Honorer Menjadi PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Prioritaskan  Guru Madrasah Honorer Menjadi PPPK

Kemenag Prioritaskan Guru Madrasah Honorer Menjadi PPPK

Jemarionline.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menempatkan pengangkatan guru madrasah honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu kebijakan prioritas. Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki kesejahteraan guru non-ASN di lingkungan madrasah.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Program dan Kegiatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang digelar Direktorat GTK Madrasah Kemenag di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dalam forum tersebut, Kemenag membahas berbagai persoalan mendasar guru madrasah, mulai dari kepastian status kepegawaian, sertifikasi, hingga peningkatan kualifikasi. Penataan dan validasi data melalui Education Management Information System (EMIS) menjadi fokus utama agar kebijakan dapat diterapkan secara tepat sasaran.

Baca Juga :  5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Saat ini, lebih dari separuh guru madrasah telah tersertifikasi. Sementara itu, guru yang belum memenuhi persyaratan akan didorong melalui program sertifikasi, Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta skema pengangkatan PPPK yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valas dalam OTT Pegawai Pajak DJP Jakarta Utara

Selain sertifikasi, peningkatan kualifikasi guru juga diperkuat melalui optimalisasi program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Pemerintah juga menekankan pentingnya perencanaan kebijakan kesejahteraan guru yang terukur dan berkelanjutan, khususnya bagi madrasah swasta.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya pengetatan validasi data guru, percepatan sertifikasi, penyusunan tahapan pengangkatan PPPK, serta penataan regulasi madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.

Berita Terkait

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif
Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi
5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB