Bareskrim Tetapkan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial TA, MY, dan RL. TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara MY merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, serta direktur di beberapa perusahaan afiliasi. Adapun RL menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana ekonomi yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri, Jumat (6/2/2026).

Jeratan Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu. Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Baca Juga :  Kemenag Usulkan Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun

Selain itu, penyidik juga menjerat ketiganya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang digunakan adalah penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif yang dibuat menggunakan data peminjam lama atau borrower existing.

Pemblokiran Rekening dan Penyitaan Aset

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Dari puluhan rekening tersebut, penyidik telah menyita dana senilai Rp 4,07 miliar.

Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Luhut Buka Opsi Fungsi Bea Cukai Beralih ke DSI, Ini Penjelasannya

Penelusuran Aset

Ade Safri menegaskan penyidik masih terus melakukan penelusuran aset dengan metode follow the money. Langkah ini dilakukan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan serta memulihkan kerugian para korban.

“Tim penyidik terus mengoptimalkan penelusuran aset dan mengamankan harta hasil tindak pidana untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelasnya.

Modus Proyek Fiktif

Dalam kasus ini, PT Dana Syariah Indonesia diduga membuat proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama tanpa konfirmasi ulang. Data tersebut kemudian dilekatkan pada proyek palsu guna menarik minat para pemberi pinjaman atau investor.

Modus ini menyebabkan para lender percaya dan menanamkan dana, hingga akhirnya terjadi gagal bayar.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB