WNA Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor Harta ke KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Foto: Website resmi KPK)

Gedung KPK (Foto: Website resmi KPK)

Jemarionline – Pemerintah membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mengisi jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kebijakan ini sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menjadi pembicara kunci dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu. Prabowo menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) saat ini mengelola 1.044 BUMN, namun jumlah tersebut akan dirampingkan menjadi sekitar 300 perusahaan demi efisiensi.

Prabowo menegaskan perampingan dilakukan untuk menghilangkan inefisiensi dan meningkatkan kualitas pengelolaan. Ia juga menyatakan Danantara akan dikelola dengan standar internasional, termasuk membuka peluang bagi ekspatriat atau WNA untuk bergabung dalam jajaran manajemen maupun direksi BUMN.

Baca Juga :  Diperiksa KPK, Pengusaha Haji Haji Isam Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai

Menurut Prabowo, perekrutan WNA dilakukan untuk mendapatkan sumber daya manusia terbaik. Ia menilai kehadiran tenaga profesional internasional dibutuhkan agar Danantara mampu bersaing dan dikelola secara modern.

Dalam catatan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu BUMN yang telah mengangkat direksi WNA. Dua di antaranya adalah Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.

Terkait hal tersebut, KPK menegaskan WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Karena itu, mereka wajib melaporkan LHKPN sebagaimana pejabat negara lainnya.

Baca Juga :  Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kewajiban pelaporan berlaku tanpa pengecualian. KPK juga siap memberikan pendampingan apabila WNA mengalami kendala teknis saat mengisi atau menginput data LHKPN.

Selain itu, KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, laporan yang masuk baru mencapai 32,52 persen dari total wajib lapor periode 2025.

Budi menegaskan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. KPK terus mengimbau seluruh pejabat, termasuk direksi BUMN dan BUMD, agar segera melaporkan harta kekayaannya secara lengkap dan tepat waktu.

Berita Terkait

Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary
KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka
Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN
BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK
Mengenal D2NP di Aplikasi MyASN, Kode Administrasi yang Menentukan Kelancaran Layanan ASN
Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?
Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:59 WIB

Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:00 WIB

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 22:00 WIB

Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK

Berita Terbaru

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru (dok.Mozaik Islam-Inilah.com)

Islami

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:00 WIB