Jemarionline – Warga Negara Indonesia (WNI) tidak harus menunggu genap berusia 17 tahun untuk mulai mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Saat ini, perekaman biometrik e-KTP sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta). Kebijakan ini bertujuan agar ketika seseorang memasuki usia 17 tahun, e-KTP sudah siap dicetak dan langsung bisa digunakan.
Dengan perekaman lebih awal, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang saat genap berusia 17 tahun. Begitu usia terpenuhi, e-KTP dapat segera diterbitkan tanpa proses tambahan.
Tujuan Perekaman e-KTP Usia 16 Tahun
Perekaman biometrik sejak usia 16 tahun juga mendukung proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan identitas digital resmi yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Langkah ini dinilai lebih efisien dan memudahkan akses layanan administrasi bagi masyarakat, terutama bagi pelajar yang segera memasuki usia dewasa.
Aturan Kepemilikan e-KTP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP secara resmi wajib dimiliki oleh WNI yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
Usia tersebut dianggap telah memiliki kecakapan hukum. Dengan e-KTP, warga berhak mengakses berbagai layanan, mulai dari perbankan, asuransi, legalitas berkendara, hingga keperluan pekerjaan.
Selain itu, e-KTP juga wajib dimiliki oleh WNI yang sudah menikah atau pernah menikah, meskipun usianya belum mencapai 17 tahun.
Syarat Perekaman e-KTP Usia 16 Tahun
Proses perekaman e-KTP bagi anak berusia 16 tahun tergolong mudah. Pemohon hanya perlu menyiapkan:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
Tidak diperlukan dokumen tambahan lainnya.
Lokasi dan Proses Perekaman
Perekaman e-KTP dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Di lokasi tersebut, pemohon akan menjalani perekaman data biometrik yang meliputi:
-
Pengambilan foto wajah
-
Perekaman tanda tangan digital
-
Perekaman sidik jari
-
Perekaman iris mata
Bagi pemohon yang menggunakan kacamata atau lensa kontak, diwajibkan untuk melepasnya saat pengambilan foto demi keakuratan data.
Petugas juga menyarankan pemohon mengenakan pakaian berkerah, menata rambut atau hijab dengan rapi, serta bersikap sopan saat proses pengambilan foto.









