Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Melalui Restorative Justice.( Poto : Humas Polda Jambi )

Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Melalui Restorative Justice.( Poto : Humas Polda Jambi )

Jemarionline,Muaro Jambi – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi menggelar proses mediasi sebagai bagian dari penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar. Perkara tersebut melibatkan seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dan dimediasi pada Rabu (21/1/2026).

Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, dengan pendampingan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol. Sejumlah unsur lintas instansi turut hadir, antara lain perwakilan Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, serta orang tua korban.

Baca Juga :  Retret PWI 2026 Perkuat Profesionalitas Pers

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice dilakukan untuk mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Menurut Erlan, kesepakatan perdamaian tercapai atas dasar kesadaran dan kemauan bersama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Seluruh pihak yang terlibat menunjukkan itikad baik untuk mengakhiri permasalahan melalui jalur musyawarah.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban atas tindakan yang dilakukan terhadap anak mereka yang berinisial RA. Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak korban sebagai bentuk penyelesaian secara damai.

Baca Juga :  Kado Hari Otonomi Daerah, Sekda Apresiasi Peran PKK Dorong Kemajuan Sungai Penuh

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan kekeluargaan dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Namun, apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan, maka masing-masing pihak menyatakan siap mempertanggungjawabkannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proses mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, sebagai bukti komitmen bersama untuk mengakhiri perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Berita Terkait

Daftar Lengkap Puluhan Kepala Sekolah yang Resmi Dilantik Pemkot Sungai Penuh
Bimtek BPD Sungai Penuh di Jambi Tuai Kritik Keras DPRD Soal Fasilitas Hotel
Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai
Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi
Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa
Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global
Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis
KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Daftar Lengkap Puluhan Kepala Sekolah yang Resmi Dilantik Pemkot Sungai Penuh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Bimtek BPD Sungai Penuh di Jambi Tuai Kritik Keras DPRD Soal Fasilitas Hotel

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa

Berita Terbaru

Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua, Sumsel, Sabtu (24/10/2026).(poto: kompas.com).

Hukum

Napi Tewas di Lapas Muaradua, Polisi Jerat Empat Tersangka

Minggu, 25 Okt 2026 - 08:09 WIB

ilustrasi visual yang menggambarkan situasi di mana akses agen AI yang tidak sah terdeteksi dan diblokir pada aplikasi perbankan.(poto: AI).

Internasional

Bank AS Blokir Agen AI Usai Bobol Rekening Nasabah

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:55 WIB

Ilustrasi busi motor di meja bengkel, komponen vital penentu tenaga mesin dan efisiensi bahan bakar kendaraan bermotor.(poto: oegopost.id).

OTOMOTIF

Kapan Harus Ganti Busi Motor? Simak 3 Tanda Penting Ini

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:15 WIB