Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, Kru Capt Andy Dahananto dan 3 Penumpang Dicari

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta menunjukkan jalur penerbangan ATR 42-500 Indonesia Air Transport PK-THT menuju koordinat terakhir di Maros, Sulawesi Selatan, sebelum hilang kontak.

Peta menunjukkan jalur penerbangan ATR 42-500 Indonesia Air Transport PK-THT menuju koordinat terakhir di Maros, Sulawesi Selatan, sebelum hilang kontak.

Jemarionline – Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT dilaporkan hilang kontak saat melaksanakan penerbangan dinas. Manifes penerbangan mencatat terdapat delapan awak pesawat dan tiga penumpang dari pihak penyewa, yang semuanya hingga Sabtu (17/1/2026) sore masih belum diketahui kondisinya.

Koordinat terakhir pesawat berada di wilayah Maros, tepatnya kawasan karst Leang-leang, yang kini menjadi fokus utama tim pencarian. Operasi penyisiran terus berlangsung untuk memastikan lokasi pesawat dan keselamatan seluruh kru serta penumpang.

Menurut data resmi, awak pesawat terdiri atas jajaran kapten, first officer, teknisi, serta pramugari. Penumpang yang ikut dalam penerbangan berasal dari pihak penyewa untuk misi kedinasan. Keberadaan dua kapten dan satu first officer, serta dua engineer on board, menunjukkan penerapan standar operasional prosedur tinggi, mengingat rute penerbangan menempuh wilayah dengan kondisi geografis yang menantang seperti Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  KAI Layani 42.537 Penumpang Selama Libur Isra’ Mi’raj

Berikut rincian kru dan penumpang:

Kru Pesawat:

  • Capt. Andy Dahananto (Pilot in Command)

  • FO Yudha Mahardika (Second in Command)

  • Capt. Sukardi (Additional Captain)

  • Hariadi (Flight Operation Officer)

  • Franky D. Tanamal (Engineer on Board)

  • Junaidi (Engineer on Board)

  • Florencia Lolita (Flight Attendant)

  • Esther Aprilita (Flight Attendant)

Baca Juga :  WNA Selandia Baru Ngamuk di Musala Gili Trawangan karena Tadarusan

Penumpang (pihak penyewa):

  • Deden

  • Ferry

  • Yoga

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menentukan koordinat pasti pesawat untuk memulai proses evakuasi.

“Kami membenarkan adanya insiden ini. Seluruh orang di dalam pesawat adalah kru dan penumpang dari pihak penyewa (KKP),” ujar Soerjanto di Jakarta.

Operasi SAR terus digencarkan, dengan berbagai instansi dan tim lapangan bekerja sama untuk menemukan pesawat dan memastikan keselamatan semua yang berada di dalamnya.

Berita Terkait

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif
Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi
5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Ketua DPRD Minta Layanan Bank Jambi Normal Sebelum 1 Maret

Ekonomi

Ketua DPRD Minta Layanan Bank Jambi Normal Sebelum 1 Maret

Jumat, 27 Feb 2026 - 11:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB