Kemenkes Perketat Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon jemaah haji menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan keberangkatan haji 2026 sesuai pengawasan ketat Kemenkes. (Foto: Merdeka.com)

Calon jemaah haji menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan keberangkatan haji 2026 sesuai pengawasan ketat Kemenkes. (Foto: Merdeka.com)

Jemarionline — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas menjelang musim haji tahun 1447 H/2026 M dengan memperketat sistem pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, termasuk penghapusan akses edit pada sistem data kesehatan untuk mencegah manipulasi dan memastikan standar medis terpenuhi.

Dalam workshop dan pelatihan yang digelar awal Januari 2026, Kemenkes mengumumkan bahwa fitur “edit data kesehatan” pada aplikasi pemeriksaan jemaah telah dihapus. Hal ini dilakukan untuk memperkecil peluang manipulasi dalam proses verifikasi kesehatan, yang merupakan syarat mutlak sebelum calon haji diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh pejabat Kemenkes saat kegiatan pelatihan bagi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), termasuk koordinasi dengan tim surveilans dan data integrasi bersama BPJS Kesehatan. Keputusan ini diambil setelah evaluasi sistem dan berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu akurasi pemeriksaan kesehatan jemaah.

Baca Juga :  Hilal 2026: BMKG Siapkan 37 Titik Pantau Awal Ramadhan”

Menurut sumber internal, langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan informasi kesehatan dan memastikan bahwa seluruh calon haji telah memenuhi standar medis yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi serta WHO. Langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan saat pelaksanaan ibadah, terutama untuk kasus penyakit infeksi atau kondisi kronis yang membutuhkan perhatian khusus.

Baca Juga :  Mendes Yandri Dorong Apdesi Sukseskan Program Prabowo

Pejabat Kemenkes menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu tahap penting dalam persiapan haji agar setiap calon jemaah layak secara fisik dan mental. Kebijakan penghapusan akses edit data dinilai akan membantu petugas memegang informasi yang lebih akurat dan mencegah kesalahan input data yang bisa berdampak pada proses keberangkatan.

Langkah ini mendapatkan respons positif dari sejumlah pakar kesehatan yang menyebutnya sebagai “perbaikan sistem”, namun juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar perubahan ini tidak menimbulkan kebingungan dalam pengurusan kesehatan calon jemaah.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB