Gaji PPPK 2026: Besaran, Tunjangan, dan UMP Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahapan resmi seleksi PPPK 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 
(Foto: Blog UMSU / Ilustrasi Tahapan Seleksi PPPK 2026)

Ilustrasi tahapan resmi seleksi PPPK 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Foto: Blog UMSU / Ilustrasi Tahapan Seleksi PPPK 2026)

Jemarionline – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 menjadi sorotan banyak pihak setelah MenPAN-RB mengeluarkan peraturan terbaru. Banyak pegawai menunggu informasi resmi terkait besaran gaji, sumber pendanaan, dan hak-hak lainnya untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik. Kenaikan gaji diharapkan meningkatkan kesejahteraan PPPK, sekaligus profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Peraturan Resmi Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan ini memastikan pembayaran gaji konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:

  1. Diktum ke-19

    • Gaji terendah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih berstatus pegawai non-ASN.

    • Alternatifnya, upah minimal dapat menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

  2. Diktum ke-20

    • Sumber pendanaan gaji berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan.

  3. Diktum ke-21

    • PPPK paruh waktu tetap berhak menerima upah penuh dan fasilitas tambahan sesuai aturan.

Dengan ketentuan ini, hak finansial dan non-finansial PPPK paruh waktu tetap terlindungi secara hukum.

Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki jam kerja fleksibel. Gaji pokok sama dengan PPPK penuh waktu, namun tunjangan dikurangi 50% proporsional. Fasilitas perlindungan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tetap diterima sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Safari Jumat, Wali Kota Alfin Ajak Warga Sambut Ramadan

Daftar UMP 2026 di 22 Provinsi

Sebanyak 22 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan rata-rata kenaikan 2,7% hingga 9%. Berikut rinciannya:

  1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9%)

  2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1%)

  3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3%)

  4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74%)

  5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06%)

  6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33%)

  7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35%)

  8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05%)

  9. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12%)

  10. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78%)

  11. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1%)

  12. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04%)

  13. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45%)

  14. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72%)

  15. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7%)

  16. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08%)

  17. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01%)

  18. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58%)

  19. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21%)

  20. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1%)

  21. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25%)

  22. DKI Jakarta: Rp5,7 juta (Naik 6,1%)

Baca Juga :  "Kabar Gembira" Bagi Siswa Yang Berprestasi Di Tingkat Nasional Dan Internasional

Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK tidak sama di seluruh Indonesia dan dipengaruhi beberapa faktor:

  1. Kategori Pegawai – Penuh waktu atau paruh waktu. Penuh waktu biasanya menerima gaji lebih tinggi karena jam kerja dan tanggung jawab lebih besar.

  2. Lokasi Kerja (UMP Provinsi) – Gaji mengikuti standar UMP setempat. Jakarta memiliki upah lebih tinggi dibanding Nusa Tenggara Barat atau DI Yogyakarta.

  3. Tingkat Pendidikan & Jabatan – Kualifikasi dan posisi strategis dapat meningkatkan gaji dan tunjangan tambahan.

  4. Kebijakan Instansi – Instansi dapat menambahkan tunjangan khusus, misal tunjangan kinerja atau insentif proyek.

  5. Peraturan Pemerintah – Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan resmi pembayaran gaji.

Tunjangan yang Diterima PPPK

PPPK berhak menerima:

  • Tunjangan keluarga (istri/suami & anak)

  • Tunjangan pangan dan jabatan

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Fasilitas perlindungan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan)

  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja sesuai kebijakan instansi

Dengan aturan ini, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu memiliki hak finansial dan non-finansial yang jelas dan terlindungi.

Berita Terkait

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif
Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi
5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB