Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Apresiasi KPK Tangkap Pegawai Pajak Nakal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Apresiasi KPK Tangkap Pegawai Pajak Nakal (Foto: IG@pyudhisadewa)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Apresiasi KPK Tangkap Pegawai Pajak Nakal (Foto: IG@pyudhisadewa)

Jemarionline.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan pegawai pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara.

Purbaya menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan harus dihormati. Menurutnya, tindakan KPK menjadi efek jera bagi pegawai pajak yang melanggar aturan.

“Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” ujar Purbaya, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).

Menteri Keuangan memastikan, Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menghadapi masalah hukum. Pendampingan ini bersifat non-intervensi, artinya tidak mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Rahasia Keistimewaan Bulan Rajab

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pajak

KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan dilakukan setelah OTT pada Jumat (9/1/2026) yang mengamankan delapan orang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan:

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami menetapkan lima ora

ng tersebut,” ucap Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Lima tersangka adalah:

  • DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • AGS – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

  • ASB – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

  • ABD – Konsultan Pajak

  • EY – Staf PT WP

Baca Juga :  Pengundian Piala AFF 2026: Indonesia Berpotensi Bertemu Vietnam

KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, sejak 11–30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Pelanggaran Hukum

  • ABD dan EY (pihak pemberi) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP 2023.

  • DWB, AGS, dan ASB (pihak penerima) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana 2026 jo Pasal 20 KUHP 2023.

Berita Terkait

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB