MA Batalkan Suket SMA Gibran, PDI-P dan PKS Galang Suara DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.(poto: kompas.com).

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.(poto: kompas.com).

JAKARTA, Jemarionline.com – PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai merapatkan barisan di parlemen. Kedua partai membuka ruang komunikasi politik guna merespons dinamika pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah ini mencuat menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto membenarkan penjajakan lintas fraksi tersebut. PDI-P menyadari keterbatasan modal 110 kursi atau sekitar 18 persen kekuatan di parlemen, sehingga butuh kerja sama dengan partai lain.

Hasto menegaskan bahwa polemik ini bukan urusan satu golongan semata. Menurutnya, seluruh elemen di DPR RI perlu menyikapi kegelisahan publik secara bersama-sama.

PKS Siap Bawa Aspirasi Publik ke Sidang Parlemen

PKS menyambut positif sinyal komunikasi yang dikirimkan kubu banteng. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengonfirmasi pembicaraan informal antarpetinggi partai sudah berjalan di tengah masa reses dewan.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Belum Cair, Ini Penyebabnya

Kholid menjelaskan, PDI-P mengapresiasi keterbukaan PKS yang sebelumnya menerima perwakilan masyarakat sipil. PKS memastikan bakal meneruskan seluruh tuntutan warga begitu masa sidang DPR RI kembali dibuka.

Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf telah menginstruksikan Fraksi PKS di Senayan untuk menjajaki pandangan fraksi-fraksi lain. PKS menilai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dan vonis MA menjadi dasar kuat bagi dewan untuk bertindak.

Sebelumnya, MK memang menolak gugatan pemohon karena persoalan legal standing. Meski begitu, MK mencatat catatan khusus bahwa mereka tidak menemukan bukti kelulusan setara SMA milik Gibran dari luar negeri dalam dokumen berkas perkara.

Baca Juga :  Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif, Dirut BPJS Tegaskan Bukan Kewenangan BPJS

Duduk Perkara Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Dukungan politik di parlemen kian menguat setelah MA memenangkan gugatan warga bernama Subhan. Hakim kasasi menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sempat menolak gugatan tersebut.

Dalam amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan mengadili sendiri sengketa tata usaha negara tersebut. Ketua Majelis Hakim Yulius memimpin langsung sidang kasasi ini bersama tiga hakim anggota.

Vonis tersebut secara hukum membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Gibran yang dulu terpakai untuk syarat pencalonan Pilpres 2024.

Kini, bola panas berada di tangan fraksi-fraksi Senayan. Publik menanti langkah konkret para wakil rakyat saat masa sidang parlemen resmi bergulir nanti.(ar)

Berita Terkait

Putusan MA Soal Suket Gibran, Gerindra Buka Suara
BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla
KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:28 WIB

MA Batalkan Suket SMA Gibran, PDI-P dan PKS Galang Suara DPR

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Putusan MA Soal Suket Gibran, Gerindra Buka Suara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.(poto: kompas.com).

Nasional

MA Batalkan Suket SMA Gibran, PDI-P dan PKS Galang Suara DPR

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:28 WIB

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya menghormati langkah hukum MA sebagai pilar penegakan hukum di Indonesia.(poto: kompas.com).

Nasional

Putusan MA Soal Suket Gibran, Gerindra Buka Suara

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:19 WIB

Pelayan toko emas di Jambi menunjukkan kalung perhiasan kepada pembeli di depan etalase berkilau penuh perhiasan.(ilustrasi poto: AI).

Bisnis

Harga Emas di Jambi Akhir Oktober Menguat

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:13 WIB

Peta prakiraan cuaca kabupaten dan kota di Provinsi Jambi untuk Sabtu, 31 Oktober.(poto: AI)).

Daerah

Cuaca Jambi Hari Ini: Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:03 WIB