JAKARTA, Jemarionline.com – PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai merapatkan barisan di parlemen. Kedua partai membuka ruang komunikasi politik guna merespons dinamika pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah ini mencuat menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto membenarkan penjajakan lintas fraksi tersebut. PDI-P menyadari keterbatasan modal 110 kursi atau sekitar 18 persen kekuatan di parlemen, sehingga butuh kerja sama dengan partai lain.
Hasto menegaskan bahwa polemik ini bukan urusan satu golongan semata. Menurutnya, seluruh elemen di DPR RI perlu menyikapi kegelisahan publik secara bersama-sama.
PKS Siap Bawa Aspirasi Publik ke Sidang Parlemen
PKS menyambut positif sinyal komunikasi yang dikirimkan kubu banteng. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengonfirmasi pembicaraan informal antarpetinggi partai sudah berjalan di tengah masa reses dewan.
Kholid menjelaskan, PDI-P mengapresiasi keterbukaan PKS yang sebelumnya menerima perwakilan masyarakat sipil. PKS memastikan bakal meneruskan seluruh tuntutan warga begitu masa sidang DPR RI kembali dibuka.
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf telah menginstruksikan Fraksi PKS di Senayan untuk menjajaki pandangan fraksi-fraksi lain. PKS menilai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dan vonis MA menjadi dasar kuat bagi dewan untuk bertindak.
Sebelumnya, MK memang menolak gugatan pemohon karena persoalan legal standing. Meski begitu, MK mencatat catatan khusus bahwa mereka tidak menemukan bukti kelulusan setara SMA milik Gibran dari luar negeri dalam dokumen berkas perkara.
Duduk Perkara Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Dukungan politik di parlemen kian menguat setelah MA memenangkan gugatan warga bernama Subhan. Hakim kasasi menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sempat menolak gugatan tersebut.
Dalam amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan mengadili sendiri sengketa tata usaha negara tersebut. Ketua Majelis Hakim Yulius memimpin langsung sidang kasasi ini bersama tiga hakim anggota.
Vonis tersebut secara hukum membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Gibran yang dulu terpakai untuk syarat pencalonan Pilpres 2024.
Kini, bola panas berada di tangan fraksi-fraksi Senayan. Publik menanti langkah konkret para wakil rakyat saat masa sidang parlemen resmi bergulir nanti.(ar)









