Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif, Dirut BPJS Tegaskan Bukan Kewenangan BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron. (Aulia Damayanti/detikcom)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron. (Aulia Damayanti/detikcom)

Jemarionline – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terkait banyaknya peserta PBI BPJS Kesehatan yang mendadak dinonaktifkan sejak Februari 2026. Ia menegaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

“BPJS tidak menentukan siapa yang aktif atau nonaktif sebagai PBI. Semua ditetapkan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ghufron dalam pernyataannya melalui akun resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026).

Ghufron menjelaskan, penonaktifan peserta PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026. Dalam aturan tersebut, warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran akan dicoret dari kepesertaan PBI.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tolak Klaim Kecelakaan Akibat Alkohol dan Narkoba, Ini Penjelasannya

Menurutnya, ada tiga syarat utama agar kepesertaan PBI dapat kembali diaktifkan. Pertama, peserta harus tercatat sebagai PBI pada periode sebelumnya. Kedua, termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Ketiga, memiliki kebutuhan pelayanan kesehatan yang bersifat darurat.

Ghufron meminta masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika merasa masih berhak, warga diminta segera melapor ke Dinas Sosial setempat agar data dapat diverifikasi ulang.

“Kami minta masyarakat segera mengecek kepesertaan. Jika memenuhi syarat, laporkan ke Dinas Sosial dan koordinasikan dengan BPJS,” ujarnya.

Dampak Nyata di Masyarakat

Penonaktifan PBI secara mendadak berdampak serius bagi warga kurang mampu. Salah satunya dialami Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang gagal menjalani cuci darah karena status BPJS PBI-nya tiba-tiba nonaktif saat proses medis berlangsung.

Baca Juga :  KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan

“Iya, jarum sudah ditusukkan, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” ungkap Ajat.

Kondisi ini membuat keluarga pasien harus bolak-balik mengurus administrasi ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial. Namun, mereka justru diarahkan untuk beralih ke kepesertaan mandiri, yang dinilai memberatkan secara ekonomi.

Penegasan BPJS

Menanggapi kasus tersebut, Ghufron kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menetapkan status PBI.

“Penentu PBI atau bukan PBI bukan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB