BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny ( dok.Dok BPJS KesehatanB / cnbc Indonesia )

BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny ( dok.Dok BPJS KesehatanB / cnbc Indonesia )

jemarionline.com, Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan layanan medis bagi masyarakat. Hingga tahun 2026, tercatat ada 144 jenis penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Daftar penyakit tersebut umumnya merupakan kondisi yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Layanan ini menjadi pintu awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.

Pelayanan Berjenjang Jadi Kunci

Dalam sistem JKN, peserta tidak bisa langsung mendapatkan layanan di rumah sakit, kecuali dalam kondisi darurat. Pasien diwajibkan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di FKTP.

Baca Juga :  Mensos Tegas: ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Diberhentikan

Jika kondisi medis membutuhkan penanganan lanjutan, tenaga medis akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Jenis Penyakit yang Ditanggung

Dari total 144 penyakit, sebagian besar merupakan penyakit umum yang sering dialami masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Penyakit infeksi seperti influenza, demam tifoid, hingga tuberkulosis tanpa komplikasi

  • Gangguan pernapasan seperti asma dan bronkitis

  • Penyakit saraf ringan seperti migrain, vertigo, dan kejang demam

  • Masalah mata dan THT seperti konjungtivitis dan infeksi telinga

  • Penyakit kronis tertentu seperti diabetes dan hipertensi

Selain itu, sejumlah penyakit berat seperti jantung dan stroke juga tetap dijamin, selama peserta mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.

Baca Juga :  Wakapolda Metro Cek Kesiapan Mudik di Bandara Soetta, Pastikan Situasi Aman

Tidak Semua Penyakit Ditanggung

Meski cakupan layanan cukup luas, BPJS Kesehatan tetap memiliki batasan. Terdapat sejumlah layanan yang tidak masuk dalam jaminan, seperti:

  • Tindakan estetika atau kosmetik
  • Pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol
  • Program kehamilan tertentu seperti bayi tabung
  • Cedera akibat tindakan kriminal atau kesengajaan

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pembiayaan tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Kemlu Ungkap Korban Penusukan Sesama WNI di Jepang Berstatus Pekerja Migran
Tarif Listrik PLN 2026: Rincian Lengkap 8–14 Juni dan Simulasi Token Rp50.000
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam

Senin, 8 Juni 2026 - 18:00 WIB

Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru

Berita Terbaru

(Foto: REUTERS/WANA)

Internasional

Israel Serang Iran Lagi, Dua Anggota Militer Iran Tewas

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:00 WIB

(dok/metrojambi.com)

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:00 WIB

Foto: Dewi Wilona/Jambitv.co

Daerah

Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB