BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny ( dok.Dok BPJS KesehatanB / cnbc Indonesia )

BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny ( dok.Dok BPJS KesehatanB / cnbc Indonesia )

jemarionline.com, Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan layanan medis bagi masyarakat. Hingga tahun 2026, tercatat ada 144 jenis penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Daftar penyakit tersebut umumnya merupakan kondisi yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Layanan ini menjadi pintu awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.

Pelayanan Berjenjang Jadi Kunci

Dalam sistem JKN, peserta tidak bisa langsung mendapatkan layanan di rumah sakit, kecuali dalam kondisi darurat. Pasien diwajibkan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di FKTP.

Baca Juga :  TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21

Jika kondisi medis membutuhkan penanganan lanjutan, tenaga medis akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Jenis Penyakit yang Ditanggung

Dari total 144 penyakit, sebagian besar merupakan penyakit umum yang sering dialami masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Penyakit infeksi seperti influenza, demam tifoid, hingga tuberkulosis tanpa komplikasi

  • Gangguan pernapasan seperti asma dan bronkitis

  • Penyakit saraf ringan seperti migrain, vertigo, dan kejang demam

  • Masalah mata dan THT seperti konjungtivitis dan infeksi telinga

  • Penyakit kronis tertentu seperti diabetes dan hipertensi

Selain itu, sejumlah penyakit berat seperti jantung dan stroke juga tetap dijamin, selama peserta mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Masih Pemulihan Usai Operasi, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Terbaru di Tengah Proses Hukum

Tidak Semua Penyakit Ditanggung

Meski cakupan layanan cukup luas, BPJS Kesehatan tetap memiliki batasan. Terdapat sejumlah layanan yang tidak masuk dalam jaminan, seperti:

  • Tindakan estetika atau kosmetik
  • Pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol
  • Program kehamilan tertentu seperti bayi tabung
  • Cedera akibat tindakan kriminal atau kesengajaan

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pembiayaan tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB