Sumatera Selatan, Jemarionline.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan bergerak cepat mengungkap tabir kematian seorang warga binaan di dalam sel. Aparat menetapkan empat narapidana sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan maut terhadap rekan satu kamar mereka, Adi Waswara.
Peristiwa nahas itu merenggut nyawa korban di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua pada Jumat pagi. Polisi menemukan indikasi kuat bahwa aksi penganiayaan bersama memicu hilangnya nyawa korban saat menjalani masa hukuman.
Penyidik mengantongi nama para pelaku setelah meminta keterangan dari dua puluh lima saksi. Seluruh saksi tersebut menghuni blok dan kamar yang sama dengan mendiang Adi Waswara selama di penjara.
Kasatreskrim AKP Aston L Sinaga menegaskan bahwa pihaknya mendapati peran dominan dari narapidana berinisial RK. Selain RK, tiga warga binaan lain berinisial R, Y, dan R turut serta membantu tindak pidana tersebut.
Tuduhan pencurian uang menyulut emosi pelaku hingga menyulut perselisihan fisik di ruang tahanan. RK mencurigai Adi telah mengambil uang miliknya, lalu memicu pertikaian yang berakhir dengan pengeroyokan brutal.
Hasil Forensik Tunjukkan Luka Fatal pada Tubuh Korban
Polisi membongkar fakta kekerasan tersebut melalui pemeriksaan medis menyeluruh di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Tim dokter forensik menemukan serangkaian cedera parah pada jasad korban akibat hantaman benda tumpul.
Laporan autopsi mencatat luka robek menganga pada wajah serta memar pekat di area kedua mata. Tim medis juga mendapati luka memar berat di bagian belakang dan pelipis kiri kepala korban.
Kekerasan fisik tersebut merusak organ dalam Adi secara signifikan. Dokter menemukan resapan darah pekat pada jaringan leher yang menandakan adanya tekanan keras sebelum korban mengembuskan napas terakhir.
Benturan berulang mematahkan tulang rusuk korban dan merobek pembuluh darah hingga memicu pendarahan aktif di paru-paru kiri. Kondisi itu kian memburuk saat dokter melihat jaringan paru-paru kiri korban menempel erat pada dinding rongga dada.
Aston menegaskan bahwa data medis forensik ini menguatkan sangkaan tindak pidana penganiayaan terencana oleh para tersangka. Bukti fisik tersebut mematahkan alibi awal bahwa korban meninggal karena sakit mendadak di kamar tahanan.
Ancaman Tujuh Tahun Penjara Menanti Pelaku
Penyidik kini menahan keempat tersangka di sel khusus untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Polisi terus merangkai kronologi rinci guna memastikan andil pukulan dari masing-masing narapidana saat insiden berlangsung.
Pihak lapas berkoordinasi penuh dengan kepolisian guna menjaga stabilitas keamanan ruang hunian lain pascakejadian. Petugas meningkatkan pengawasan blok guna mengantisipasi aksi balasan atau gesekan susulan antarwarga binaan.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal tersebut memuat sanksi kurungan penjara maksimal tujuh tahun bagi siapa pun yang terbukti menghabisi nyawa orang lain.
Keluarga korban menuntut aparat menuntaskan berkas perkara seadil-adilnya ke meja hijau pengadilan. Polisi menargetkan pelimpahan berkas tahap satu ke pihak kejaksaan negeri dalam waktu dekat agar persidangan segera bergulir.(ar)









