Jakarta, jemarionline.com – Kehadiran aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terus memperkuat kinerja instansi pemerintah di berbagai daerah. Namun, regulasi keuangan negara membatasi peran PPPK dalam pengelolaan APBN secara ketat.
Kebutuhan sumber daya manusia untuk mengelola anggaran negara memang terus meningkat pada berbagai satuan kerja. Di sisi lain, instansi pemerintah wajib mematuhi rambu hukum yang membedakan kewenangan formil setiap pegawai.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 telah membatasi ruang lingkup jabatan yang dapat diisi oleh PPPK. Aturan tersebut menegaskan bahwa PPPK hanya mengisi Jabatan Fungsional serta Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu.
Pasal 6 ayat (1) huruf e dalam perpres itu mengecualikan bidang perbendaharaan negara dari jabatan PPPK. Sejak awal, pembuat kebijakan sengaja menutup ruang penugasan langsung PPPK pada jabatan struktural keuangan negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 turut mempertegas aturan main teknis di lapangan. Regulasi perbendaharaan terbaru tersebut mengatur kualifikasi ketat bagi seluruh pemegang otoritas anggaran belanja negara.
Ketentuan Hukum Mengunci Jabatan Strategis Perbendaharaan Negara
Regulasi tersebut secara gamblang melarang PPPK menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen maupun Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. Jabatan PPK, PPSPM, serta Bendahara Pengeluaran hanya boleh diemban oleh PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Surat Pengumuman PENG-7/PB.7/2026 juga menetapkan syarat serupa bagi peserta sertifikasi kompetensi perbendaharaan. Jalur sertifikasi resmi tersebut sama sekali tidak membuka pintu kepesertaan bagi pegawai berstatus PPPK.
Pejabat PPK dan PPSPM memegang wewenang hukum yang berisiko langsung terhadap pengeluaran kas negara. Oleh karena itu, pemerintah mengunci posisi strategis tersebut demi menjamin kepatuhan serta akuntabilitas hukum.
Selain itu, PMK Nomor 41 Tahun 2026 melarang perangkapan jabatan PPK oleh KPA maupun PPSPM. Aturan ini memperkuat prinsip check and balance dalam lingkungan kantor satuan kerja pemerintah.
Ketentuan ketat ini mematahkan anggapan bahwa status ASN otomatis membuka seluruh jabatan anggaran bagi PPPK. Satuan kerja tidak boleh sembarangan menunjuk pejabat pengelola kas hanya demi mengejar efisiensi personel.
Batasan Kewenangan Membuka Ruang Pembantu Administrasi Keuangan
Kondisi berbeda berlaku bagi posisi Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai atau PPABP. PMK Nomor 62 Tahun 2023 membuka peluang bagi PPPK untuk membantu tugas administratif belanja pegawai.
Aturan pelaksanaan anggaran belanja tersebut tidak memuat larangan eksplisit bagi PPPK yang bertugas sebagai PPABP. Meski demikian, regulasi tetap memprioritaskan pejabat fungsional perbendaharaan negara untuk memegang tanggung jawab tersebut.
Pimpinan satuan kerja juga dapat melibatkan PPPK sebagai staf pembantu administrasi pembukuan kantor. Penugasan teknis ini membantu kelancaran urusan klerikal tanpa melanggar batasan regulasi yang berlaku.
Kendati demikian, instansi pemerintah wajib membatasi wewenang staf pembantu keuangan tersebut secara ketat. Staf administrasi dilarang keras mengambil alih wewenang otorisasi yang melekat pada PPK atau bendahara.
Satuan kerja pemerintah kini harus segera menyiapkan sumber daya manusia pengelola anggaran secara terencana. Kesiapan calon pejabat bersertifikat resmi menjamin keamanan pengelolaan setiap rupiah uang negara di masa depan.(ar)









