Gowa, jemarionline.com – Masyarakat Kabupaten Gowa meluapkan kegembiraan mereka setelah Bupati Gowa Husniah Talenrang resmi menyandang status tersangka korupsi. Warga berbondong-bondong memadati sejumlah salon pemotong rambut untuk mencukur habis rambut mereka hingga pelontos pada Senin (28/9/2026).
Aksi cukur gundul massal ini menjadi simbol ungkapan rasa syukur sekaligus pemenuhan nazar warga atas penegakan hukum tersebut. Masyarakat setempat menilai kepemimpinan kepala daerah tersebut telah mencoreng nama baik wilayah mereka melalui berbagai skandal.
Sejumlah pangkas rambut di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, menyaksikan gelombang kedatangan warga yang ingin memotong rambut. Banyak warga bernazar melontoskan kepala jika pihak kepolisian menetapkan pimpinan daerah mereka sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar.
Seorang warga bernama Rahman (40) menyatakan aksi potong rambut ini merupakan respons atas pelanggaran adat siri’ yang terjadi. Ia mengaku sangat malu memiliki pimpinan yang terseret skandal perselingkuhan di luar dugaan kasus korupsi.
Kekecewaan mendalam juga datang dari mantan tim sukses sang bupati pada Pilkada 2024 lalu. Daeng Lewa (50) mendatangi tempat cukur rambut untuk menjalankan aksinya sebagai bentuk penebusan rasa bersalah kepada masyarakat.
Ia berjanji akan menyembelih seekor kambing peliharaannya apabila penyidik kepolisian langsung menahan sang pimpinan daerah ke dalam penjara. Mantan ketua tim pemenangan tingkat RW ini merasa berdosa karena dahulu pernah mengajak warga memilih figur tersebut.
Penetapan Status Tersangka Dan Rekomendasi Pemakzulan DPRD
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri mengumumkan status hukum Husniah pada Jumat (25/9/2026). Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka memimpin langsung pengumuman kasus gratifikasi dan TPPU ini.
Tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Petugas menemukan indikasi aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar yang mengalir dari pihak pengembang hingga bisnis minimarket.
Sebelum penetapan status tersangka dari kepolisian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa telah melayangkan rekomendasi pemakzulan. Para wakil rakyat menyepakati keputusan tersebut melalui sidang paripurna Pansus Hak Angket setelah mendalami tiga pelanggaran berat.
Pansus mendalami skandal perselingkuhan tersangka dengan mantan konsultan politik yang memicu kemarahan publik. Selain itu, panitia khusus menemukan dugaan penyelewengan dana pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar serta pencabutan sepihak beasiswa doktoral mahasiswi.(ar)









