Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan, Tindak Lanjuti Temuan BPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pemkab Merangin

Foto: Pemkab Merangin

Merangin, Jemarionline.com – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemkab mengambil langkah itu sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 sekaligus menyesuaikan aturan terbaru dari Kementerian ESDM.

Bupati Merangin, M. Syukur, menyampaikan keputusan tersebut dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu (24/6/2026). Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tarif Naik dari Rp200 Menjadi Rp1.035 per kWh

Pemkab Merangin menetapkan tarif listrik perusahaan sebesar Rp1.035 per kWh. Sebelumnya, pemerintah daerah memberlakukan tarif Rp200 per kWh sejak tahun 2014 dan tidak pernah melakukan penyesuaian selama lebih dari satu dekade.

Temuan BPK menunjukkan bahwa tarif lama tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemkab Merangin melakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga :  Warga SAD Demo di Merangin, Protes Bantuan Tak Merata

Pemkab Ingin Selamatkan PAD

Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menjalankan rekomendasi BPK, tetapi juga berupaya mengurangi potensi kebocoran PAD dari sektor kelistrikan perusahaan. Menurutnya, tarif yang terlalu rendah selama bertahun-tahun menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar.

Selain itu, pemerintah daerah menilai penyesuaian tarif akan memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat memanfaatkan tambahan pendapatan tersebut untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Perusahaan Setuju dengan Kebijakan Baru

Kepala BPPRD Merangin, Siti Aminah, menyatakan seluruh pimpinan perusahaan yang hadir dalam pertemuan menerima keputusan kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, perusahaan perlu mengikuti aturan yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjalankan rekomendasi BPK.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah daerah lain telah lebih dulu menerapkan penyesuaian tarif serupa. Oleh sebab itu, Merangin perlu mengambil langkah yang sama agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional.

Baca Juga :  BBTNKS Turunkan Tim Selidiki Laporan Kemunculan Harimau Sumatera di Kerinci

Sesuaikan Regulasi Nasional

Pemerintah mengatur mekanisme tarif tenaga listrik melalui Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi berbagai kebijakan tarif yang berkaitan dengan sektor ketenagalistrikan.

Karena itu, Pemkab Merangin memilih menyesuaikan tarif perusahaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang lebih baik.

Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan dan Pendapatan Daerah

Pemkab Merangin berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan peningkatan PAD yang dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi, pengelolaan keuangan daerah, dan keberlangsungan aktivitas dunia usaha di Kabupaten Merangin.

Berita Terkait

Sidak Puskesmas Tanah Kampung, Alfin Murka Temukan Sampah dan Puntung Rokok
Tokoh Adat Enam Luhah Siapkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin
Kemenag Sungai Penuh Ikuti CKG, Perkuat Layanan Kesehatan Pegawai
Mega Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp22 M Jadi Sorotan
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Kebijakan Berbasis Data
RRI Jambi Canangkan Zona Integritas, Al Haris Tekankan Budaya Kerja Bersih
Novra Wenti: Rumah Dilan Jadi Wadah Pengembangan UMKM dan Keterampilan Masyarakat Kerinci
IJD Diresmikan, Pemkot Sungai Penuh Harap Infrastruktur Jalan Terus Meningkat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan, Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:00 WIB

Sidak Puskesmas Tanah Kampung, Alfin Murka Temukan Sampah dan Puntung Rokok

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:00 WIB

Kemenag Sungai Penuh Ikuti CKG, Perkuat Layanan Kesehatan Pegawai

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:00 WIB

Mega Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp22 M Jadi Sorotan

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:00 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Kebijakan Berbasis Data

Berita Terbaru

New Vario Evo 160(Foto: kompas.com/adityo)

OTOMOTIF

Honda Vario 160 Evo Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp28,5 Juta

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:00 WIB