Jakarta, jemarionline.com – layanan SIM keliling Jakarta kembali hadir untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan ini di lima titik di Jakarta pada Senin.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama TMC Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga bisa langsung datang ke lokasi terdekat sesuai wilayah masing-masing.
Petugas hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Layanan ini tidak menerima pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Lima Titik Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Petugas menempatkan layanan SIM keliling di lima lokasi strategis agar masyarakat mudah menjangkaunya.
Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Lapangan Mall Grand Cakung. Di Jakarta Utara, warga bisa mendatangi Lobby utama LTC Glodok.
Sementara itu, di Jakarta Selatan, layanan beroperasi di area parkir Universitas Trilogi. Di Jakarta Barat, petugas melayani warga di Lobby Selatan Mall Ciputra.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan berlangsung di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Seluruh titik layanan beroperasi pada jam yang sama sehingga warga dapat memilih lokasi terdekat untuk menghemat waktu perjalanan.
Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Dipenuhi
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum datang ke lokasi layanan. Mereka harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai identitas utama.
Selain itu, pemohon wajib membawa SIM lama beserta salinannya untuk proses verifikasi data. Petugas juga meminta pemohon mengisi formulir perpanjangan di lokasi.
Setelah itu, pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan di gerai sebelum petugas memproses perpanjangan SIM.
Petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan ini tidak mencakup SIM jenis lain maupun permohonan SIM baru.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot. Petugas di Satpas menangani seluruh proses penerbitan sesuai prosedur resmi kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan Resmi
Pemerintah menetapkan biaya perpanjangan SIM melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Pemilik SIM A membayar Rp80.000 untuk perpanjangan.
Sementara itu, pemilik SIM C membayar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan biaya tambahan lain yang mungkin muncul selama proses layanan.
Program SIM keliling membantu warga menghemat waktu dan tenaga dalam memperpanjang SIM. Petugas menghadirkan layanan di lima wilayah Jakarta agar akses masyarakat semakin mudah.
Dengan sistem layanan ini, warga cukup datang ke lokasi terdekat, membawa dokumen lengkap, dan mengikuti prosedur yang sudah di tentukan.(ar)









