Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kalender untuk cek jadwal libur dan cuti bersama. Dok Freepik

Ilustrasi kalender untuk cek jadwal libur dan cuti bersama. Dok Freepik

Jakarta, Jemarionline.com –  Menjelang pertengahan Juni 2026, banyak masyarakat mencari informasi mengenai status Senin, 15 Juni 2026. Tanggal tersebut berada tepat sehari sebelum libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.

Posisi tanggal yang berada di antara hari kerja dan libur nasional membuat banyak orang menduga pemerintah menetapkan 15 Juni sebagai cuti bersama. Jika hal itu terjadi, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang selama beberapa hari.

Namun, apakah 15 Juni 2026 benar-benar termasuk cuti bersama?

15 Juni 2026 Bukan Cuti Bersama

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan Senin, 15 Juni 2026 sebagai hari cuti bersama maupun hari libur nasional. Artinya, seluruh aktivitas pemerintahan, sekolah, perkantoran, dan layanan publik tetap berjalan normal pada tanggal tersebut.

Pemerintah hanya menetapkan Selasa, 16 Juni 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Karena itu, pegawai, pelajar, mahasiswa, dan pekerja swasta tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada Senin, 15 Juni 2026.

Baca Juga :  UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Daftar Cuti Bersama 2026

Dalam SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan total delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Namun tidak ada satu pun cuti bersama yang jatuh pada bulan Juni.

Berikut daftar cuti bersama tahun 2026:

  • 16 Februari 2026 (Tahun Baru Imlek)
  • 18 Maret 2026 (Hari Suci Nyepi)
  • 20 Maret 2026 (Idul Fitri)
  • 23 Maret 2026 (Idul Fitri)
  • 24 Maret 2026 (Idul Fitri)
  • 15 Mei 2026 (Kenaikan Yesus Kristus)
  • 28 Mei 2026 (Idul Adha)
  • 24 Desember 2026 (Hari Raya Natal)

Daftar tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memasukkan 15 Juni 2026 ke dalam jadwal cuti bersama resmi.

Libur Nasional Juni 2026

Meskipun tidak ada cuti bersama pada bulan Juni, masyarakat tetap memperoleh dua hari libur nasional pada bulan tersebut.

Pemerintah menetapkan:

  • 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah

Karena itu, masyarakat hanya menikmati satu hari libur nasional pada Selasa, 16 Juni 2026 tanpa tambahan cuti bersama dari pemerintah.

Baca Juga :  PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni

Mengapa Banyak Orang Mengira 15 Juni Libur?

Banyak masyarakat mengira 15 Juni 2026 menjadi cuti bersama karena tanggal tersebut berada tepat sebelum libur Tahun Baru Islam.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pemerintah memang sering menetapkan cuti bersama untuk menciptakan libur panjang atau long weekend pada momen tertentu. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk Tahun Baru Islam 1448 Hijriah pada 2026.

Karena itu, masyarakat perlu mengacu pada SKB 3 Menteri agar tidak salah memahami jadwal libur resmi pemerintah.

SKB 3 Menteri Jadi Acuan Resmi

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

SKB tersebut menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah, sekolah, perusahaan swasta, dan berbagai lembaga dalam menyusun jadwal kerja sepanjang tahun.

Karena itu, masyarakat sebaiknya merujuk pada keputusan resmi pemerintah dibandingkan informasi yang beredar di media sosial atau pesan berantai.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB