DJP Blokir 36 Rekening Wajib Pajak di 14 Bank, Tunggakan Capai Rp17 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak.Foto: (Andhika Prasetia/detikcom)

Ilustrasi pajak.Foto: (Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA, Jemarionline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas terhadap puluhan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama), otoritas pajak memblokir 36 rekening milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak bernilai miliaran rupiah.

DJP menjalankan pemblokiran tersebut pada 2 hingga 4 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Rekening yang menjadi sasaran tersebar di 14 bank besar yang beroperasi di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura.

Otoritas pajak menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Tunggakan Pajak Mencapai Rp17 Miliar

DJP mencatat total tunggakan dari 36 wajib pajak tersebut mencapai Rp17,07 miliar. Nilai tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum masuk ke kas negara akibat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menjelaskan bahwa penagihan aktif menjadi instrumen penting untuk menjaga penerimaan negara dan memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Baca Juga :  Kasus Bea Cukai, Golkar Nilai Transaksi Tatap Muka Rawan Korupsi

Karena itu, DJP terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan di berbagai wilayah.

Rekening Tersebar di 14 Bank Besar

Rekening yang diblokir berada di berbagai bank besar, termasuk bank milik negara, bank pembangunan daerah, dan bank swasta nasional. DJP tidak mengungkap identitas wajib pajak maupun nama bank yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Meski demikian, DJP memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan melibatkan koordinasi dengan pihak perbankan. Tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama ikut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kolaborasi tersebut memungkinkan proses penagihan berjalan lebih efektif dan terukur.

DJP Dahulukan Pendekatan Persuasif

Sebelum melakukan pemblokiran rekening, DJP lebih dahulu menjalankan berbagai tahapan penagihan sesuai regulasi. Petugas biasanya mengirimkan surat teguran dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya, DJP dapat menerbitkan Surat Paksa dan melanjutkan proses penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening.

Karena itu, pemblokiran rekening bukan langkah pertama, melainkan bagian dari tahapan penegakan hukum yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.

Baca Juga :  Daya Beli Masyarakat Jadi Penopang Ekonomi Indonesia 2026, Bukan Sekadar Belanja Pemerintah

Apa Dampaknya Jika Rekening Diblokir?

Ketika DJP memblokir rekening, pemilik rekening tidak dapat melakukan transaksi seperti penarikan dana, transfer, atau penggunaan saldo yang tersedia. Namun dalam beberapa kasus, rekening masih dapat menerima dana masuk.

DJP menerapkan langkah tersebut untuk menjaga aset wajib pajak agar tetap tersedia sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika wajib pajak tidak segera menyelesaikan kewajibannya, DJP dapat melanjutkan proses penagihan ke tahap berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, wajib pajak yang mengalami pemblokiran sebaiknya segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar.

DJP Terus Tingkatkan Penegakan Hukum

Kasus pemblokiran rekening bukan pertama kali terjadi pada tahun 2026. Sebelumnya, Kanwil DJP Banten juga memblokir rekening 84 wajib pajak di 15 bank dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa DJP semakin aktif melakukan penagihan terhadap penunggak pajak guna mengamankan penerimaan negara. Selain itu, langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat.

Berita Terkait

BI Rate Naik, Cicilan KPR dan Pinjol Berpotensi Membengkak
Harga Emas Dunia Sentuh Level Terendah 11 Minggu, Ini Penyebabnya
Rupiah Melemah, OJK Sebut Perbankan Masih Aman tapi Waspadai Risiko Ini
Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram
NPL KPR BTN Turun Jadi 2,8 Persen, Transformasi Kredit Dorong Kualitas Pembiayaan
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Terburuk Nilai Tukar RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Kini Diatur
OJK Awasi 8 Pindar Bermasalah, 14 Belum Penuhi Modal Minimum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:00 WIB

DJP Blokir 36 Rekening Wajib Pajak di 14 Bank, Tunggakan Capai Rp17 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIB

BI Rate Naik, Cicilan KPR dan Pinjol Berpotensi Membengkak

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Dunia Sentuh Level Terendah 11 Minggu, Ini Penyebabnya

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Melemah, OJK Sebut Perbankan Masih Aman tapi Waspadai Risiko Ini

Senin, 8 Juni 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Berita Terbaru

(Foto: CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Teknologi

Wamen Stella Ingatkan Perusahaan Jangan Asal Adopsi AI

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:00 WIB