Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

(Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Minyakita dalam program bantuan pangan. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengarahkan seluruh pasokan minyak goreng rakyat tersebut ke pasar rakyat agar masyarakat lebih mudah memperoleh produk tersebut.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap Minyakita sekaligus menjaga ketersediaan pasokan di pasar. Karena itu, Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan produsen, Perum Bulog, dan ID Food agar distribusi berjalan lancar.

Selain mengubah pola distribusi Minyakita, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan pangan yang lebih fleksibel dengan menyesuaikan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Fokuskan Minyakita ke Pasar Rakyat

Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi mengalokasikan Minyakita untuk program bantuan pangan.

Pemerintah kini memfokuskan seluruh distribusi Minyakita ke pasar rakyat di berbagai daerah. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh Minyakita dengan lebih mudah dan merata.

Selain itu, kebijakan tersebut juga membantu menjaga pasokan minyak goreng rakyat agar tetap tersedia di tingkat konsumen.

Baca Juga :  Aturan E-Commerce Baru Terbit, Marketplace Wajib Transparan Soal Biaya

Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan optimal.

Kemendag melibatkan produsen, Perum Bulog, dan ID Food dalam pengawasan distribusi agar pasokan dapat menjangkau pasar rakyat secara lebih efektif.

Karena itu, pemerintah optimistis masyarakat akan lebih mudah menemukan Minyakita di pasar tradisional maupun jaringan distribusi lainnya.

Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi

Budi Santoso juga meluruskan anggapan masyarakat yang menganggap Minyakita sebagai minyak goreng subsidi.

Menurutnya, Minyakita berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban pelaku usaha menyediakan sebagian pasokan untuk kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Karena itu, Minyakita berbeda dengan program subsidi langsung yang menggunakan anggaran pemerintah.

Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui mekanisme distribusi dan pembentukan harga Minyakita.

Pemerintah berencana membuat program bantuan pangan lebih fleksibel dibanding sebelumnya.

Apabila harga suatu komoditas mengalami penurunan tajam akibat kelebihan pasokan, pemerintah dapat menyerap komoditas tersebut melalui program bantuan pangan.

Sebagai contoh, pemerintah dapat menggunakan telur atau daging ayam sebagai bantuan pangan ketika harga di tingkat peternak mengalami penurunan.

Baca Juga :  Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat membantu produsen sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas pangan.

Program MBG Dukung Penyerapan Komoditas

Pemerintah juga memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyerap berbagai komoditas yang mengalami tekanan harga.

Menurut Budi Santoso, pemerintah dapat mengarahkan komoditas seperti telur dan ayam ke program MBG ketika harga di tingkat produsen turun terlalu rendah.

Karena itu, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan kebutuhan masyarakat.

Selain membantu peternak, langkah tersebut juga mendukung keberlanjutan program pangan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas harga kebutuhan pokok tetap menjadi prioritas utama.

Kemendag terus memantau perkembangan harga dan pasokan berbagai komoditas agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengantisipasi gejolak harga di pasar.

Karena itu, pemerintah berharap kebijakan distribusi Minyakita yang baru dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (Man)

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB